Sukses

Nekat, Wanita Ini Rela Curi Bayi Rusa untuk Properti Selfie

Saking inginnya berfoto selfie dengan rusa, wanita asal Michigan AS ini mencuri rusa di hutan kota. Kok bisa?

Liputan6.com, Michigan - Aktivitas selfie kini sudah menjadi gaya hidup baru bagi pengguna smartphone di seluruh dunia. Lantaran ingin terlihat unik dalam sebuah foto, banyak orang seringkali melakukan hal-hal yang justru membahayakan nyawa.

Tetapi lain lagi dengan seorang wanita di Michigan, Amerika Serikat, yang sengaja mencuri anak rusa dengan tujuan untuk berfoto selfie bersama. Hal ini tentunya membahayakan nyawa rusa tersebut. 

Seperti dikutip Tekno Liputan6.com dari Ubergizmo, Rabu (13/7/2016), wanita bernama Karen Hofstetter asal Moncalm Country, Michigan mencuri empat ekor anak rusa di hutan kota.

Keempat rusa itu lalu disita oleh otoritas setempat Mei lalu. Diketahui, Hofstetter memelihara empat rusa malang tersebut di rumahnya.

Setelah disita, salah satu rusa berhasil dikembalikan ke alam liar. Sementara dua lainnya masih dalam proses rehabilitasi. Sedangkan seekor rusa mati di perjalanan menuju pusat rehabilitasi.

Lalu apakah Hofstetter menyesal? Ubergizmo menuliskan, mulanya wanita tersebut merasa tak bersalah atas tindakan pencurian rusa yang dilakukan, tetapi justru membela dirinya. Bahkan, ia juga memaki Departemen Sumber Daya Alam Michigan.

Sebelumnya, Hofstetter juga sempat menuliskan unggahan status di Facebook. "Departemen Sumber Daya Alam Michigan adalah bagian dari (sumpah serapah)," katanya dalam unggahan yang telah dihapus itu.

Ia lebih lanjut juga menuliskan, "setiap binatang yang saya lihat hari ini hingga saya mati nanti akan aku bunuh (sumpah serapah)," tulisnya sembari menambahkan tagar #orangeisthenewblack dalam unggahannya.

Meski begitu, Hofstetter akhirnya meminta maaf atas kemarahannya yang meledak-ledak itu. Ia menyatakan, sepanjang hidupnya, dirinya belum pernah membunuh binatang. Hofstetter pun mengaku menyesal atas unggahan tersebut.

Sementara itu, pengadilan setempat juga mendakwanya dengan empat dakwaan yang berkenaan dengan mengambil satwa yang dilindungi di alam liar. Ia pun dikenai denda hingga US$ 1.000 atau Rp 13,1 juta, tiap satu dakwaannya.

(Tin/Cas)