Liputan6.com, Bandung - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengakui belum sepenuhnya menangani pelaku penyebar provokasi atau hate speech lewat media sosial.Â
Pasalnya, penanganan lewat jalur pidana hanya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bersifat delik umum alias tidak perlu ada pelaporan terlebih dahulu.Â
Baca Juga
Ditanya perihal akun-akun hate speech, seperti Jonru, yang saat ini masih terus memprovokasi di media sosial, Rudiantara kembali menegaskan kewenangannya.
"Saya akan gelar karpet merah bagi kepolisian yang akan menindak akun provokator, apapun bentuknya, terutama di media sosial. Kami tak bisa menindak langsung karena itu kewenangan Polri," ujarnya ditemui tim Tekno Liputan6.com saat Wisuda Gelombang IV Universitas Padjajaran, Bandung, Selasa (2/8/2016).
Banyak pihak yang komplain dan mempertanyakan alasan pihak terkait belum juga memblokir akun-akun tersebut. Rudiantara pun menanggapi, "Saya akan koordinasi lebih lanjut dengan Pak Tito (Kapolri, red)."
Pria yang juga Ketua Majelis Wali Amanat Unpad ini menambahkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh selain pelacakan dan pemblokiran, tetapi juga menetapkan kriteria pelanggaran.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berperan dalam menyusun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan pada 2011 lalu.
"Kami punya pegangan, antara lain pasal 27 ayat 2 tentang penyebaran kebencian, di sanalah domain kami. Untuk selanjutnya, kami harus koordinasi terkait penyidikan dan penyelidikan ke kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemkominfo sempat melacak dan berencana memblokir akun media sosial penyebar informasi yang ditengarai memprovokasi kerusuhan rasial di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada akhir pekan lalu.
Akan tetapi, tindakan itu baru akan dilakukan setelah Kapolri Jenderal TitoKarnavian berkoordinasi dengan pihak Kemkominfo.
(Msu/Cas)
Advertisement