Sukses

Pemerintah Pangkas Biaya Interkoneksi hingga 26 Persen

Penurunan biaya interkoneksi dapat meringankan tarif ritel untuk layanan antar operator (off-net) tanpa mengesampingkan kualitas layanan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses panjang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memangkas biaya interkoneksi 2016. 

Dalam Siaran Pers Kominfo No.49/HM/KOMINFO/08/2016 pada Selasa (2/8/2016), pemerintah memutuskan bahwa penurunan biaya interkoneksi berkisar 26 persen.

Perhitungan biaya interkoneksi ditetapkan atas masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) dan konsultasi publik demi menyempurnakan regulasi tarif interkoneksi. 

 Perhitungan ini juga dibuat sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.  

Menurut Kemkominfo, penurunan biaya ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi.

Sementara dari sisi pelanggan telekomunikasi, penurunan biaya interkoneksi dapat meringankan tarif pungut (ritel) untuk layanan antar operator (off-net) tanpa mengesampingkan kualitas layanan.


Perhitungan baru biaya interkoneksi 2016. (Doc: Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Hasil perhitungan ini menjadi referensi bagi pemerintah saat mengevaluasi Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan operator sebagai acuan kerja sama layanan interkoneksi antaroperator. 

"Hasil perhitungan interkoneksi mulai berlaku pada 1 September nanti. Namun, (tarif) interkoneksi ini akan diperbarui setiap dua tahun," ujar Rudiantara ditemui tim Tekno Liputan6.com di Halal Bihalal Komunitas Telko dan Media di Jakarta, Selasa (2/8/2016) kemarin. 

Sebagai informasi, layanan interkoneksi merupakan layanan panggilan atau pesan singkat antaroperator (off-net). Pengguna akan dikenakan tarif off-net apabila layanan lintas jaringan terjadi. Sementara, biaya interkoneksi merupakan biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan ke operator lain. 

(Cas/Isk)