Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja merilis perhitungan penurunan biaya interkoneksi 2016 melalui surat edaran.Â
Dengan perhitungan baru tersebut, pemerintah berencana menerbitkan aturan tarif interkoneksi setelah operator mengajukan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).Â
"Pertengahan Agustus, DPI harus keluar. Setelah itu, baru Peraturan Menteri (diterbitkan)," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, ditemui tim Tekno Liputan6.com di Rumah Dinas Menkominfo, Selasa (2/7/2016) kemarin.Â
Perlu diketahui, DPIÂ merupakan acuan yang wajib diajukan operator untuk kerja sama layanan interkoneksi antaroperator. Perhitungan biaya interkoneksi baru dapat menjadi referensi operator saat mengajukan DPI.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Chief RA ini membantah bahwa perhitungan yang dirilis lewat surat edaran.
"(Aturan) yang dikeluarkan ini baru Pra DPIÂ supaya operator menghitung (tarif) dan buat penawaran. Tapi (perhitungan) ini bukan sementara," jelasnya.
Ia mengungkap penurunan biaya interkoneksi ditetapkan 26 persen karena terdapat beberapa skenario di mana tak semua operator memiliki cakupan jaringan yang sama.Â
"Call skenario berbeda-beda. Ada skenario  layanan seluler long distance, dekat, dan macam-macam." Tutupnya.
(Cas/Isk)
Pemerintah Segera Teken PM Interkoneksi
Pemerintah akan segera meneken Peraturan Menteri (PM) Interkoneksi setelah Daftar Penawaran Interkoneksi diajukan operator pada Agustus.
Advertisement