Sukses

Biaya Interkoneksi Turun, Begini Tanggapan Tri

Menurut Wadirut Tri Indonesia, pemerintah seharusnya menetapkan perhitungan penurunan biaya interkoneksi sejak awal tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menetapkan penurunan biaya interkoneksi sekitar 26 persen. 

Meski keputusan ini baru melalui surat edaran, pemerintah berjanji untuk meneken Peraturan Menteri (PM) Interkoneksi setelah operator mengajukan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) pada pertengahan Agustus ini. 

Ditemui tim Tekno Liputan6.com, Selasa (2/8/2016) kemarin, Wakil Direktur Utama PT Hutchison Tri Indonesia (Tri), M Danny Buldansyah, mengapresiasi hasil perhitungan tersebut. 

Kendati begitu, kata Danny, pemerintah seharusnya menetapkan perhitungan penurunan biaya ini sejak awal tahun ini. 

"Meski kelamaan, saya yakin pemerintah punya pertimbangan. Yang sekarang sudah bagus, tapi bagi kami idealnya (turun) 50-60 persen," ungkapnya di Halal Bihalal Komunitas Telko dan Media di Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika.

Penurunan biaya interkoneksi hingga 26 persen merupakan rata-rata terhadap 18 skenario panggilan, mengingat tak semua wilayah memiliki pola trafik yang sama.

18 skenario panggilan
"Saat ini volume penggunaan layanan voice semakin lama semakin turun setiap tahunnya. Kami maunya cost (interkoneksi) sekitar Rp 125-130, itu pun disesuaikan dengan ketersediaan jaringan yang kami miliki" tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penurunan biaya interkoneksi memang bertujuan untuk mencegah perilaku monopolistik. "Interkoneksi punya dua kepentingan, operator besar dan kecil berdasarkan jumlah pelanggan yang mereka miliki. Makanya regulator berperan sangat besar, saya cukup senang."

(Cas/Isk)

Video Terkini