Sukses

Ingin Tahu Sistem Rating Video Gim di Indonesia? Cek di Sini

Polemik panjang perihal rating gim (game) yang muncul sejak tahun 2015 hingga saat ini sepertinya sudah menemui titik terang.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik panjang prihal rating gim (game) yang muncul sejak tahun 2015 hingga saat ini sepertinya sudah menemui titik terang.

Setelah ramai jadi perbincangan para pelaku industri gim ketika beredar sejumlah gim terlarang rekomendasi Kemendikbud pada April 2016, Kemenkominfo bersama pihak terkait bergerak cepat dan akhirnya merampungkan sebuah sistem rating gim di Indonesia.

Melansir surat edaran resmi dari Kemenkominfo, Jumat (12/8/2016), sistem rating gim di Indonesia akan disebut sebagai IGRS atau Indonesia Game Rating System. Lewat IGRS ini, para orangtua atau gamer dapat memilih jenis atau genre yang tepat dan sesuai saat akan membeli gim.

Dari surat edaran yang ada, IGRS membagi video gim ke dalam lima kelompok umur yakni, kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun, dan semua umur.

Seperti apa saja klasifikasi pengelompokan tiap-tiap umur tersebut?

1. IGRS 3+

a. Konten video gim tidak boleh memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

b. Tidak menampilkan kekerasan

c. Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme

d. Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa

e. Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong

f. Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual

g. Tidak menampilkan penyimpangan seksual

h. Tidak mengandung simulasi judi

i. Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat

j. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau

k. Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua

2 dari 4 halaman

Umur 7 tahun lebih dan semua umur

Indonesia kini punya sistem rating video gim. (Google)
2. IGRS 7+ dan SU (Semua Umur)

a. Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

b. Tidak menampilkan kekerasan

c. Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;

d. Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa

e. Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong

f. Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual

g. Tidak menampilkan penyimpangan seksual

h. Tidak mengandung simulasi judi

i. Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat

j. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau

k. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi

3 dari 4 halaman

Umur 13 tahun lebih

Main video gim
3. IGRS 13+


a. Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama

b. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasa yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis

c. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah

d. Konten yang terdapat pada produk tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksuial

e. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong

f. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual

g. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan penyimpangan seksual

h. Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli;

i. Konten yang terdapat pada produmk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat

j. Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaring berupa percakapan, dengan ketentuan ahrus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau

k. Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi.

4 dari 4 halaman

Umur 18 tahun lebih

Mortal Kombat X
4. IGRS 18+

a. Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada Produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama;

b. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia

c. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme;

d. Konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual

e. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong

f. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual

g. Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli

h. Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau

i. Produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan.

5.Tidak Dapat Diklasifikasikan


a. Menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi

b. Merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli: dan/atau

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang dipaparkan surat edaran tersebut, kini tiap publisher gim lokal diwajibkan untuk mendaftarkan gim-gim mereka di situs resmi IGRS--masih belum resmi di launch--dan harus mengisi berbagai informasi mulai dari deskripsi gim, kapan dirilis, target kelompok usia, gameplay dan lainnya.

Lalu bagaimana dengan publisher gim luar negeri? Memiliki sistem rating mereka sendiri dan belum terikat dengan IGRS, akan menarik melihat bagaimana sistem video gim baru Indonesia ini berjalan. Rencananya perundang-undangan ini akan mulai berlaku efektif dua tahun setelah penetapannya.

(Ysl/Isk)

Â