Sukses

Pengembang Didorong Bikin Aplikasi 100% Indonesia

Saat ini belum semua aplikasi benar-benar 100 persen Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan perkembangan pasar smartphone, muncul makin banyak aplikasi termasuk aplikasi dari pengembang Indonesia. Sayangnya, saat ini belum semua aplikasi benar-benar 100 persen Indonesia.

Setidaknya hal inilah yang dilihat oleh Mass Product Dept. Head Smartfren, Hartadi Novianto. Di ekosistem Smartfren, misalnya, saat ini ada lebih dari 30 aplikasi lokal dan semilokal yang menjadi mitra perusahaan.

Semilokal maksudnya adalah masih ada unsur asing di dalam aplikasi tersebut.

"Yang benar-benar lokal memang tidak banyak, mungkin karena misalnya masih ada yang server-nya di luar negeri atau punya asing (perusahaan, red.), tapi yang buat orang Indonesia," kata Hartadi.

Namun Hartadi yakin ke depannya akan makin banyak produk lokal berkat peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G LTE yang diterapkan pemerintah.

Peraturan TKDN untuk perangkat 4G LTE terdiri dari tiga aspek yaitu aplikasi, pengembangan (R&D) dan manufaktur dengan besaran persentase berbeda.

Seperti diketahui, skema perhitungannya adalah 100 persen hardware dan 100 persen software.

Rincian untuk TKDN hardware adalah manufaktur (70 persen), pengembangan (20 persen), dan aplikasi (10 persen). Adapun untuk TKDN software, aplikasi (70 persen), pengembangan (20 persen), dan manufaktur (10 persen).

Hartadi Novianto, Mass Product Department Head PT Smartfren Telecom. (Liputan6.com/M Wahyu Hidayat)
Pengembang lokal, menurut Hartadi, harus bisa memanfaatkan peluang tersebut dengan baik. Ini adalah salah satu cara supaya aplikasi lokal bisa dikenal lebih luas.

Ditambahkan Business Development Director PT Tata Sarana Mandiri, Joegiant, pengembang lokal seharusnya bisa lebih terpacu membuat aplikasi 100 persen Indonesia.

Menurut Joegiant, aplikasi lokal harus menjalani sejumlah penilaian oleh surveyor yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

"Jadi ada hitung-hitungannya nanti, seperti pembuatnya harus orang Indonesia, kerjanya di sini (perusahaan, red.), server di Indonesia, dan penilaian lain. Semuanya pasti dilacak," tutur Joegiant.

Jika sudah memenuhi aturan TKDN, aplikasi bisa di-embed ke dalam smartphone. Untuk skema 100 persen software, smartphone setidaknya juga harus memiliki minimal tujuh aplikasi lokal dengan satu juta pengguna aktif per bulan.

Adapun untuk skema 100 persen hardware, minimal dua aplikasi dengan 250 ribu pengguna aktif per bulan.

(Din/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini