Liputan6.com, Jakarta - Google Indonesia dikabarkan menghindari pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Google menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau raksasa teknologi itu untuk melakukan sistem perpajakan lewat Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam tujuan meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang di dalam Forum KTT G20 yang baru saja dihelat di Hangzhou, Tiongkok, belum lama ini.
Dalam situs resmi Kemkominfo pada Jumat (16/9/2016), Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia membentuk sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan.
Jadi, alangkah baiknya setiap negara tidak membuat kebijakan yang dapat merugikan negara lain. Selain itu, alasan maraknya aktivitas eCommerce, aplikasi dan media sosial juga membuat perusahaan serta startup lokal dan asing bergerilya di Indonesia.
Baca Juga
Di sisi lain, ada pemain domestik dan ada juga pemain global. Jadi, permasalahan pajak di antara mereka harus dicarikan titik temu agar dapat memberikan ruang fasilitas terkait keadilan pajak.
Sekadar informasi, total belanja digital adsonline 2015 menyentuh angka US$ 800 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun. Sementara, belanja digital ads online pada tahun ini diklaim meningkat lebih banyak, sekitar lebih dari US$ 1 miliar.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, juga mendukung penuh atas rekomendasi Kemkominfo soal skema Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau juga sering disebut "permanent establishment".
"Transaksi Google diarahkan ke Google Inc di Singapura. Petinggi Google telah menganggap penting Indonesia, sebagaimana India dan Brasil. Kita telah sampaikan agar Google perlakukan sistem pajak setara di Indonesia. Transaksi Google berasal dari Indonesia, dan ads yang ditujukan (targeted) untuk Indonesia juga mempengaruhi Google dalam membayar pajak," katanya.
Maka itu, Kemkominfo mempersilakan Google untuk menjadi BUTÂ di Indonesia sehingga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak.
"Setelah kita cek, Google menempatkan BUTÂ di India sehingga transaksi dari India masuk dan itu dikenakan pajak. Bahkan dengan angka persentasi pajak yang lebih besar. Kita berharap, Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan," lanjutnya.
Sementara itu, pihak Google Indonesia membantah melakukan hal tersebut. Head of Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, Google telah mengikuti ketentuan pemerintah dan terus bekerjasama, apalagi di masalah perpajakan.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak 2011. Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," kata Jason kepada Tekno Liputan6.com, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
(Jek/Cas)