Sukses

Menkominfo Sebut Google Indonesia Tak Harus Bayar Pajak

Menkominfo Rudiantara menegaskan bahwa yang saat ini dikejar Dirjen Pajak untuk bisa membayar pajak adalah Google Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa yang saat ini dikejar Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk bisa membayar pajak bukanlah Google Indonesia, melainkan Google Singapura.

"Kalau di sisi Google yang subjek kepada pajak itu bukan Google Indonesia. Karena Google Indonesia bukan berbisnis iklan, yang bisnis iklan adalah Google Singapura," ‎ujar pria yang akrab disapa Chief RA tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

RA menjelaskan, selama ini Google menjalankan bisnis di Indonesia sebagai perusahaan over-the-top (OTT). Ia berharap Google bisa berubah status menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia karena Google sudah memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia.

Menindaklanjuti persoalan Google yang mangkir bayar pajak, ia mengaku akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan untuk mengetahui detail persoalannya. Dengan begitu, nantinya bisa ditemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Soal dugaan adanya intervensi dari pemerintah Amerika Serikat mengenai hal ini, ia membantahnya. "Intervensi ke siapa? Sebut saja, saya tidak ada (intervensi, red.) kok," tutur pria yang merupakan ketua Majelis Wali Amanat Universitas Padjajaran tersebut.

‎Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari Google. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia.

‎Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, mengungkapkan manajemen Google Singapura telah menyambangi kantor pajak. Bahkan, manajemen Google Amerika Serikat (AS) berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air.

"Tapi ternyata sebulan lalu, mereka action pemulangan surat perintah pemeriksaan. Google menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana," kata Hanif di kantor pusat Ditjen Pajak.

Dengan keputusan Google tersebut, Hanif mengaku Ditjen Pajak dapat menggunakan penolakan tersebut sebagai bukti permulaan. Ditjen Pajak, menurut Hanif, akan melakukan investigasi selepas periode pertama tax amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google.‎

(Yas/Why)