Liputan6.com, Jakarta - Apple dipaksa membayar pajak senilai 12 miliar Yen atau US$ 118 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) di Jepang. Kabarnya, hal ini lantaran otoritas setempat menemukan divisi iTunes milik Apple di Jepang membayar pajak lebih kecil dibanding yang seharusnya pada 2014 dan 2015.
Seperti dikutip Tekno Liputan6.com dari ZDNet, Senin (19/9/2016), Biro Pajak Regional Tokyo mendapati kantor perwakilan Apple mengirimkan sebagian keuntungannya ke unit lisensi software di Irlandia.
Baca Juga
Media lokal setempat melaporkan, Apple tak membayar pajak untuk transaksi internasional tersebut.
Mengutip media lokal, Financial Time melaporkan Apple disebut-sebut telah membayar tagihan pajak. Namun tak jelas kapan perusahaan pembesut iPhone itu membayarkan pajak. Tak ada kejelasan pula, kapan otoritas pajak lokal merilis putusan mereka terhadap Apple.
Media lokal Yomiuri Shimbun memberitakan, sebagai perusahaan lokal, iTunes Japan harus membayar pajak ke Jepang sebesar 20,42 persen dari royalti yang dibayarkan ke perusahaan induknya.Â
Apple pun menolak untuk berkomentar terkait hal ini. Meski begitu, pengawasan praktik pajak Apple di Irlandia sendiri telah ditingkatkan.
Pada Agustus lalu, European Commission memutuskan, pemerintah Irlandia harus menagihkan pajak senilai US$ 14,4 miliar (setara dengan Rp 190 triliun) sebagai ganti rugi atas mangkirnya pajak yang harus dibayarkan Apple. European Commission sendiri menolak keputusan bahwa Apple boleh membayar pajak lebih rendah dibandingkan perusahaan lain. Hal itu dianggap ilegal dan melanggar aturan.
(Tin/Why)