Sukses

Pengemudi Online: MK Jangan Zalimi Kami

Sejumlah pengemudi online menilai MK telah menzalimi mereka karena belum juga menanggapi pengajuan uji materi yang diajukan pada 19 Agustus.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) mengeluhkan Mahkamah Kontitusi (MK) yang belum juga menanggapi pengajuan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4.

Sejak pengajuan pada 19 Agustus 2016 sampai hari ini, belum ada jawaban kapan hal tersebut bisa dilakukan.

Sejumlah pengemudi online mengaku keberatan dengan Pasal 139 ayat 4 dalam Undang-Undang tersebut yang menyebutkan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan banyak pengemudi online melakukan usaha secara individual, meski bergabung dengan layanan transportasi online.

"Ini sudah menjadi permasalahan sosial karena MK terlalu lama memberikan jadwal sidang (uji materi), sudah lebih dari dua pekan. Kami membawa aspirasi banyak orang, kami seperti terzalimi karena ada perlambatan waktu. Kami juga butuh perhatian," kata Koordinator FKPO, Aries Rinaldi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dijelaskannya, Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (TIMAH PANAS) selaku kuasa hukum FKPO sudah bertanya berkali-kali tentang kapan sidang tersebut dapat dilaksanakan. Namun jawaban pihak MK membuat mereka kecewa.

"MK menzalimi aduan kami. Pihak MK secara lisan menyampaikan bahwa masih waiting list (masuk daftar tunggu), ini sudah seperti tiket penerbangan saja," ujarnya. 

"Kami tidak terima, kenapa prosesnya lama. Karena itu, kami ingin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk menyampaikan banyak hal termasuk soal Permenhub (Permenhub No 32 Tahun 2006) dan juga uji materi tersebut," pungkas Aries.

(Din/Isk)