Liputan6.com, Jakarta - Setelah Prancis, Indonesia kini berencana mengejar Alphabet Inc yang merupakan induk usaha Google, agar membayar tunjakan pajaknya selama lima tahun.
Informasi yang dikutip Tekno Liputan6.com dari Reuters, Senin (19/9/2016), menyebutkan raksasa internet asal Amerika Serikat ini harus membayar pajak lebih dari US$ 400 juta atau setara dengan Rp 5,2 triliun di 2015.
Jumlah yang tak sedikit itu harus dibayarkan kepada Indonesia apabila Google terbukti melakukan penghindaran pajak di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, seperti dilaporkan Reuters mengatakan investigator pajak mendatangi kantor perwakilan Google di Indonesia pada Senin 19 September.
Baca Juga
Menurut mereka, PT Google Indonesia selama ini hanya menyetor pajak kurang dari 0,1 persen dari total pendapatan dan pajak pertambahan nilai perusahaan pada tahun lalu.
Di satu sisi, sebagian besar penerimaan Google dari Indonesia justru tercatat pada penmbukuan pendapatan Google Asia Pasifik yang kantor pusatnya berada di Singapura.
Hanif mengungkap bahwa pihak Google Asia Pasifik sempat menolak untuk diaudit pada Juni 2016 lalu. Hal inilah yang kemudian mendorong kantor pajak untuk menaikkan status kasus Google ini menjadi salah satu kasus kriminal.
"Menurut Google, apa yang dilakukannya merupakan tax planning (perencanaan pajak)," kata Hanif.
Ia memperkirakan, tagihan pajak yang harus dibayar Google termasuk denda pada 2015 bisa mencapai Rp 5,5 triliun. Itu pun belum termasuk dengan perkiraan tunggakan pajak untuk periode lima tahun. Hanif pun menolak memberikan angka estimasi tersebut.
Lebih lanjut Hanif menilai perencanaan pajak bukanlah sebuah pelanggaran. "Tapi, jika perencanaan pajaknya agresif--di mana Indonesia menjadi negara penyumbang pendapatan Google, justru tak memperoleh apa-apa--bukanlah hal yang legal," jelasnya.
Terkait hal ini, Google Indonesia kembali menegaskan pernyataan yang diungkapkannya kepada media pekan lalu. Kala itu, Google Indonesia menyatakan pihaknya sudah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan telah membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, kata Hanif, tak cuma Google, kantor pajak juga berencana mendapatkan kembali pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan penyedia konten internet (pajak layanan over the top/OTT) di Indonesia.
(Tin/Cas)