Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan layanan over the top (OTT) milik internasional atau asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesia harus memenuhi kewajiban pajak.
"Siapapun yang berbisnis itu subjek kena pajak, termasuk (OTT, red.) internasional yang berbisnis di Indonesia, ada di pasar Indonesia itu harus membayar pajak," ujar Rudiantara saat ditemui Tekno Liputan6.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Baca Juga
Pria yang karib disapa Chief RA ini mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku OTT internasional untuk membayar pajak agar ada kesetaraan (level playing field) antara OTT lokal dan internasional.
"Jadi harus ada level playing field antara OTT lokal dan OTT internasional, jangan sampai nanti yang nasional bayar pajak tetapi yang internasional tidak," ujar Chief RA.
Saat ini, kata Rudiantara, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Perpajakan agar penerapan pajak bagi OTT internasional di Indonesia bisa berjalan maksimal.
Pria yang menjadi Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Padjajaran itu, menambahkan bahwa isu tentang OTT asing yang terkait dengan pajak bukan hanya terjadi di Indonesia.
"Ini terjadi di berbagai negara, karenanya, kita harus menyeimbangkan antara mereka bayar pajak serta kepentingan masyarakat," tutur Chief RA.
Meski begitu, ia mengatakan, penerapan pajak, cara pembayaran, serta besaran pajak yang harus dibayarkan diatur oleh otoritas fiskal.
(Tin/Cas)