Liputan6.com, Jakarta Usaha patungan yang belum lama ini dibentuk oleh PT Indosat Ooredoo Tbk (Indosat) dan PT XL Axiata Tbk (XL), yaitu PT One Indonesia Synergy, dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai ada unsur praktik monopoli.
Berdasarkan data yang Tekno Liputan6.com terima, laporan tersebut dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI).
"Benar kami melaporkan Indosat-XL ke KPPU soal usaha patungan tersebut (PT One Indonesia Synergy). Laporan pertama kami ajukan pada 25 Agustus 2016 dan laporan kedua pada 23 September 2016. Kemarin kami baru saja melengkapi berkas-berkas yang diminta KPPU," kata Ketua FMPTI Rofiq Setyadi yang dihubungi via telepon, Jumat (7/10/2016).
Rofiq menegaskan bahwa pihaknya menduga, pembetukan perusahaan tersebut ada indikasi praktik kartel. Terlebih, katanya, Indosat-XL bermain di bisnis yang sama.
"Pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam laporan ini, kami disambut baik oleh KPPU" ujarnya.
Untuk selanjutnya, tambah Rofiq, kemungkinan KPPU akan memanggil pihak terlapor (Indosat-XL) atau FMPTI akan melengkapi lagi bukti-bukti yang ada.
Baca Juga
Ia menilai, pembentukan perusahaan patungan itu untuk persiapkan jika Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, selesai direvisi.
Selain itu, laporan ini juga mewakili keresahan masyarakat terkait minimnya jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di luar Jawa. Dikhawatirkan, dengan adanya perusahaan patungan dan berbagi jaringan tersebut justru akan mengurangi pembangunan jaringan di daerah.
lebih lanjut, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan bahwa laporan dari FMPTIÂ tersebut tengah dipelajari.
"Kami akan cek isi laporan tersebut pada Senin besok," ujarnya kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat.Â
Sebagai informasi, pembentukan PT One Indonesia Synergy dilakukan pada 9 Mei 2016. Perusahaan ini dibentuk guna meningkatkan kolaborasi jaringan telekomunikasi.
Di dalam perusahaan patungan tersebut, XL dan Indosat menggelontorkan modal masing-masing Rp 1,2 miliar. Dengan nilai tersebut, keduanya berbagi saham 50:50, atau masing masing mengambil bagian 1.251 lembar saham.
Draf Revisi PP 52/53 Tahun 2000 Lampaui UU
Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai bahwa draf revisi PP 52/53 Tahun 2000 tersebut tidak selaras dengan undang-undang yang sudah ada.
"Draf revisi PP ini bertentangan dengan undang-undang. Tidak boleh begitu," ujar Margarito.
Dalam pandangannya, draf revisi PP itu telah melampaui undang-undang yang sudah ada. Padahal seharusnya, peraturan pemerintah merupakan penjabaran isi dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
"Tidak ada di sistem hukum tata negara (bahwa) peraturan pemerintah bisa melampaui undang-undang," tutur Margarito menegaskan pernyataannya.
Salah satu hal yang disoroti oleh Margarito adalah, kekuatan hukum surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani oleh Plt Dirjen.
"Mana ada di sistem kita (yang menetapkan) Dirjen punya kekuatan hukum," kata Margarito.
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016. Surat tersebut memuat perhitungan dari pemerintah untuk biaya interkoneksi.
(Isk/Why)