Sukses

Atasi Kebijakan Ganjil-Genap di DKI, Grab Rilis Algoritma Khusus

Grab mengumumkan penggunaan tambahan algoritma yang dirancang khusus untuk mencocokkan pelat ganjil-genap di Jakarta secara real-time.

Liputan6.com, Jakarta - Grab hari ini (10/11/2016) mengumumkan penggunaan tambahan algoritma yang dirancang khusus untuk mencocokkan pelat ganjil-genap di Jakarta secara real-time.

Algoritma khusus ini diterapkan untuk layanan GrabCar guna mendukung fungsi penyaringan dan pencocokan pelat ganjil-genap kendaraan milik mitra pengemudi sesuai dengan lokasi penjemputan dan tujuan, jam, serta tanggal perjalanan.

Secara otomatis algoritma ini menambahkan serangkaian filter dalam proses alokasi untuk memastikan pengguna GrabCar mendapatkan tumpangan secara cepat 

"Algoritma penyaringan dan pencocokan ini diluncurkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi kendaraan pribadi di ibukota pada jam-jam sibuk, seraya membantu pengguna Grab memperoleh transportasi nyaman, aman, dan dapat diandalkan," ujar Bernard Hosanna, Head of Product Grab Indonesia dalam pernyataannya.

Algoritma baru ini, menurut Bernard, merupakan salah satu bentuk komitmen Grab untuk terus berinvestasi dalam teknologi dan memanfaatkan layanan pemesanan kendaraan dalam rangka menyelesaikan tantangan transportasi, selagi terus mendukung upaya pemerintah.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan pelat ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya uji coba berlangsung pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai dari 27 Agustus 2016 hingga ERP (Electronic Road Pricing) siap diberlakukan.

Ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap adalah Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang), dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Adapun kendaraan yang tidak terkena kebijakan ganjil-genap adalah kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

(Why/Isk)

Video Terkini