Sukses

Pengamat: Perlu Buat Jenis Pajak Baru agar Google Tak Mangkir

Salah satu negara yang telah menerapkan cara tersebut adalah Inggris, yakni diverted profit tax.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Google diduga mengemplang pajak di Indonesia. Bahkan, raksasa mesin pencari itu sempat menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir dari menyetor pajak di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus memiliki data akurat mengenai pendapatan Google di Indonesia untuk bisa menarik pajak.

Selain itu, diperlukan cara baru dengan mengeluarkan jenis pajak baru. Salah satu negara yang telah menerapkan cara tersebut adalah Inggris. Ia menuturkan negara itu telah menerapkan pajak baru untuk menarik pajak Google.

"Inggris tidak memakai cara (peraturan pajak) yang ada. Mereka membuat jenis pajak baru yang disebut diverted profit tax," ujar Yustinus saat ditemui di sela-sela acara konferensi pers network sharing dan interkoneksi di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Pajak baru berbeda dari pajak penghasilan yang sudah ada sebelumnya. Jenis pajak baru itu ditujukan untuk keuntungan yang sudah dibawa ke luar negeri. Dengan begitu, perusahaan yang kini dipimpin Sundar Pichai itu tak bisa mengelak.

Karena itu, menurut Yustinus, Indonesia tak sekadar harus memiliki data yang akurat. Namun juga didukung cara yang tepat agar bisa menarik pajak dari perusahaan tersebut.

"Kalau menarik pajak Google pakai cara yang ada, akan rawan kalah jika masalah ini disengkatakan nantinya," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sebagai informasi, masalah penarikan pajak pada Google memang tengah menjadi polemik. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Google ternyata menolak diperiksa setelah sebelumnya berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air. Namun bulan lalu, perusahaan itu mengambil langkah berbeda dan menolak ditetapkan sebagai badan usaha tetap (BUT) di Tanah Air.

(Dam/Cas)