Liputan6.com, Jakarta - PT Indosat Ooredoo Tbk (Indosat Ooredoo) mengungkap pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel dengan PT XL Axiata Tbk (XL).
Pihak Indosat pun menepis dugaan kartel tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resminya kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (14/10/2016).
"Dugaan yang ditujukan kepada Indosat Ooredoo adalah tidak benar karena kami tidak pernah melakukan praktik kartel dalam bentuk apapun di bisnis kami," ungkap Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.
Baca Juga
Lebih lanjut, Deva menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kesepakatan apapun dengan XL terkait dengan dugaan praktik kartel. Ia mengatakan bahwa Indosat selalu menaati segala aturan di Indonesia.
"Kami selalu menaati peraturan berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate dan public governance dalam melayani pelanggan dan masyarakat di Indonesia," lanjut Deva.
Sebelumnya, KPPU mencium dugaan kartel dari pembentukan perusahaan patungan (joint venture) antara Indosat Ooredoo dan XL. Perusahaan patungan ini bernama PT One Indonesia Synergy.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf sempat menyatakan akan memanggil kedua operator tersebut pada pekan depan untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
Dimintai tanggapannya oleh Tekno Liputan6.com, Kamis kemarin (13/10/2016), Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli mengatakan bahwa pihaknya siap mengklarifikasi dugaan tersebut.
Bahkan Alex, begitu ia disapa, ingin mendiskusikan dengan dengan KPPU terkait dominasi Telkomsel yang menguasai 87 pasar seluler di Indonesia. "Itu yang ingin kami diskusikan. Satu pemain pangsa pasarnya 87 persen, itu benar nggak sih?" ungkapnya.
(Cas/Isk)