Sukses

APJII Dukung PP Nomor 82/2012 Dikaji Ulang

Ketua APJII menilai PP Nomor 82/2012 perlu dikaji ulang, terutama mengenai penempatan data center.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza menuturkan penempatan data center di Indonesia oleh penyedia konten yang berasal dari luar negeri memberi keuntungan. Salah satunya, akses internet pengguna Indonesia terhadap konten tersebut menjadi lebih cepat.

Ditemui usai media briefing pemaparan hasil survei APJII, pria yang akrab disapa Izza tersebut mengatakan bahwa saat ini sejumlah content delivery network (CDN) dari luar negeri sudah mulai masuk ke Indonesia.

"Pemerintah menggalangkan (upaya) gimana caranya konten luar itu ditarik ke Indonesia supaya traffic-nya tidak lari ke luar (Indonesia)," tutur Izza.

Di lapangan, menurut Izza, hal ini sudah mulai berjalan. CDN seperti Akamai, misalnya, sudah masuk ke Indonesia. 

"Bulan Desember APJII akan punya Akamai. Kita sudah kerja sama dengan teman-teman di Akamai agar Akamai menaruh server di APJII, dan itu akan dipakai oleh semua anggota (APJII) biar akses internet lebih cepat," ujar Izza.
Jamalul Izza, Ketua APJII Periode 2015-2018. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Kemudian dalam penerapannya, Izza menilai, selain dapat membangun data center sendiri di Indonesia, pihak yang bersangkutan juga dapat menggunakan data center yang sudah ada.

"PP 82 harus dikaji ulang. Sekarang pemain data center Indonesia cukup banyak. Di APJII pun ada sekitar 20 anggota yang merupakan pemain data center. Nah, mereka (penyedia konten, OTT, dsb.) boleh membangun sendiri atau memanfaatkan yang sudah ada karena ada beberapa yang masih kosong," kata Izza.

Peraturan yang dimaksud Izza adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No.82/2012), tepatnya Pasal 17 Ayat (2).

Pasal tersebut menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

(Why/Isk)