Liputan6.com, Jakarta Informasi mengenai vonis Jessica Wongso menyedot perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia. Pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis (27/10/2016), hashtag atau tagar #VonisJessica merajai trending topic di Twitter. Tagar tersebut sudah di-tweet sekitar 11.700 kali.
Sejumlah netizen banyak yang berkomentar terkait putusan tersebut. Ada yang menuliskan tentang berjalannya sidang dan sebagian dari netizen bahkan ada yang men-tweet mengenai putusan hakim.
Pertimbangan hakim isinya itu2 saja dbaca berulang2. Fakta medis terkait sianida & hasil lab organ malah dikesampingkan! #vonisjessica #Aneh
— Justice for Jessica (@Sidang_Jessica) 27 Oktober 2016
Vonis putusan tolong berdasarkan acuan hukum yang jelas disertai 2 alat bukti yg sah. Kita ga pakai dasar hukum gestur & kira² #VonisJessica
— O'Neíl (@andhyprasetja) 27 Oktober 2016
Di vonis 20 thn dengan bukti kuat berupa gestur dan bentuk wajah? 😳 #vonisjessica
— rachel maryam (@cumarachel) 27 Oktober 2016
Lucu ya, hakim bisa "mengesampingkan" barang bukti cctv batal sbg bukti dgn acuan komposisi kopi yang di minum korban. Hello? #VonisJessica
— O'Neíl (@andhyprasetja) 27 Oktober 2016
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
(Isk/Cas)
Advertisement