Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali menunda penurunan biaya interkoneksi. Melalui siaran pers di situs resmi Kemkominfo, dipastikan tarif interkoneksi masih menggunakan skema yang selama ini berlaku.
Menanggapi keputusan tersebut, Telkomsel untuk sementara menerima dan mematuhi ketentuan seperti yang tercantum dalam siaran pers tersebut. Meskipun, Telkomsel tersebut belum menerima salinan aslinya.
"Kami tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah dalam keterangan resmi yang diterima tim Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2016).
Ia mengatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan tersebut sampai ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016.Â
Baca Juga
Pun demikian, Telkomsel berharap perhitungan biaya interkoneksi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik PP No 52 Tahun 2000 maupun PM No 8 Tahun 2006. Ketentuan itu menyebut biaya interkoneksi harus berbasis biaya yang merupakan costrecovery masing-masing operator dalam menggelar jaringan sesuai komitmen pembangunan.
Dengan demikian, tak ada operator yang mendapatkan keuntungan dari interkoneksi, dan tak ada yang dirugikan. Karena itu, perhitungan berbasis biaya dengan model asimetris (tidak sama untuk masing-masing operator) dianggap yang terbaik dan paling adil, tidak hanya untuk operator tapi juga seluruh pelanggan.
"Sebaliknya penerapan model simetris berpotensi membuat operator untuk membangun lebih luas lagi karena mereka dengan mudah bisa memanfaatkan jaringan operator yang sudah lebih dulu membangun," ujarnya.
Telkomsel juga mendorong regulasi untuk mendukung pemerataan pembangunan hingga ke pelosok Indonesia. Selain itu, Telkomsel juga terus menjalankan komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi dan terus memberikan pelayanan yang terjangkau, berkelanjutan, dan tersedia merata ke seluruh pelosok Indonesia.
Sebagai informasi, penetapan penundaan penurunan tarif interkoneksi dijelaskan dalam nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.
Surat tersebut menyatakan, "Tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014."
Jadi, biaya interkoneksi lintas operator (offnet) masih menggunakan skema lama Rp 250 atau belum diturunkan 26 persen menjadi Rp 204. Sebelumnya, Kemkominfo sempat menunda penerapan biaya interkoneksi yang seharusnya dijadwalkan pada 1 September 2016.
Penundaan dilakukan karena pemerintah masih harus menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas hal tersebut dan merampungkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Saat itu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa setidaknya tanpa kedua hal tersebut maka biaya interkoneksi tahun 2016 belum bisa diresmikan.
(Dam/Cas)