Sukses

'Pemblokiran Situs Web Harus Lewati Prosedur'

Harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs mengandung SARA dan lainnya

Liputan6.com, Jakarta Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap 11 situs yang diduga mengandung konten Suku, Agama, dan Ras (SARA), mendapat perhatian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

AJI Indonesia bahkan menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kaidah-kaidah pelaksanaan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Konvenan Sipil dan Politik.

Ketua AJI Indonesia Suwarjono menyatakan, pihaknya selalu memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kebebasan setiap warga negara untuk berekspresi.

“Akan tetapi, pelaksanaan kebebasan berekspresi harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang diatur DUHAM maupun Konvenan Sipil dan Politik,” ujar Suwarjono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2016) di Jakarta.

Pasal 19 DUHAM menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan menyampaikan pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Sementara Pasal 19 Konvenan Sipil dan Politik menyatakan Pelaksanaan hak-hak untuk berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus, dan harus dibatasi demi memastikan penghormatan hak atau nama baik orang lain serta melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

“Lebih jauh lagi, Pasal 20 Konvenan Sipil dan Politik menyatakan bahwa segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum. Pasal itu juga menyatakan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum,” kata Suwarjono.

Suwarjono menyatakan, karena medium internet yang bersifat seketika dan tanpa batas--misalnya batas geografis--maka pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika.

Misalnya, jelas Suwarjono, dengan melakukan blokir terhadap situs-situs yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

“Akan tetapi, harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan itu obyektif," tambahnya. 

"Mekanisme uji oleh pengadilan penting, agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa,” sambung Suwarjono.

Lebih jauh, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan, selama pemerintah dan aturan hukum tidak merumuskan mekanisme uji pengadilan, maka segala macam bentuk pemblokiran berpotensi melanggar kebebasan warga negara untuk berekspresi.

“Mekanisme pengujian pengadilan atas keputusan pemerintah meminta ISP memblokir akses 11 situs harus dilakukan secepat-cepatnya, untuk memastikan hak warga negara memperoleh informasi tidak dilanggar,” kata Iman.

“AJI Indonesia menolak segala macam anjuran kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Pelaksanaan kebebasan berekspresi yang melanggar prinsip Konvenan Sipil dan Politik harus diproses hukum,” tutup Iman.

Diketahui, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah berkirim surat kepada sejumlah Internet Service Provider (ISP), meminta untuk memblokir 11 situs yang dinilai mengandung unsur SARA.

Kesebelas situs yang diblokir itu adalah Lemahirengmedia.com; portalpiyungan.com; suara-islam.com; smstauhiid.com; beritaislam24h.com; bersatupos.com; pos-metro.com; jurnalmuslim.com; media-nkri.net; lontaranews.com; dan nusanews.com.

(Isk/Why)

Video Terkini