Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menunda penetapan biaya interkoneksi lintas operator (off-net). Artinya, saat ini operator masih memakai skema biaya lama Rp 250, dan belum diturunkan menjadi Rp 204.Â
Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu, besaran biaya interkoneksi baru akan diverifikasi oleh lembaga independen. Hasilnya akan diumumkan paling lambat tiga bulan ke depan terhitung sejak 2 November. Â
Baca Juga
Kepada tim Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/20016) kemarin, M Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia berharap agar pemerintah dapat memanfaatkan waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi sebaik mungkin.Â
"Pastinya kami cukup kecewa, namun kami selalu mendukung keputusan pemerintah. Yang lebih penting adalah evaluasi selama tiga bulan tersebut dapat dijalankan sebaik mungkin," ungkap Danny.Â
Dengan menunjuk konsultan internasional independen untuk evaluasi ini, ia berharap agar tidak ada konflik kepentingan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.Â
Sementara Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mendesak pemerintah agar segera memutuskan penetapan biaya interkoneksi secepatnya. Dengan begitu, pihaknya juga dapat segera menetapkan harga ritel untuk pelanggan.Â
"Daripada digantung, keputusannya lebih cepat lebih baik. Kami bisa segera membuat business plan untuk harga ritel. Sekarang kami belum tetapkan harga ritel karena masih menunggu keputusan pemerintah," ujar Dian beberapa waktu lalu.Â
Menurut kedua operator, biaya interkoneksi Rp 204 sebetulnya masih jauh dari ekspetasinya. Tri sendiri ingin biaya interkoneksinya dapat turun menjadi sekitar Rp 125-130, sedangkan XL menjadi Rp 65.
(Cas/Isk)