Sukses

Kasus Yusniar Jadi Bukti Pasal Karet di UU ITE Bermasalah!

Ucapan di Facebook yang tak merujuk pada seseorang, membuat seorang ibu dituduh melakukan pencemaran nama baik dan ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Diwartakan sebelumnya, pasal karet di UU ITE kembali menjerat korban. Kali ini, giliran seorang ibu bernama Yusniar di Makassar ditahan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.

Berawal dari kisruh rebutan warisan yang telah berlangsung lama dan mulai memanas tahun ini, lalu ada aksi perusakan yang kemudian membuat Yusniar menuliskan tanggapannya di Facebook. Namun siapa sangka ucapan yang tak merujuk pada seseorang itu membuatnya dikenai tuduhan pencemaran nama baik oleh anggota DPRD Kabupaten Jeneponto bernama Sudirman Sijaya.

Menanggapi hal tersebut, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menuturkan kasus ini bisa menjadi bukti kuat pasal 27 ayat 3 di UU ITE begitu bersifat karet. 

"Yusniar yang tidak menyebut siapa pun dalam statusnya di Facebook bisa dijerat dan bahkan kini ditahan lebih dari 14 hari di tahanan Kejaksaan sambil menunggu sidang kedua," ujar Damar, ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (8/11/2016).

Padahal, jika merujuk pada pasal 310 KUHP, jelas diatur bahwa pihak yang berperkara adalah orang yang disebut namanya. 

"Sekali lagi ini harus orang yang merasa dicemarkan namanya dan bukan institusi. Jadi tidak bisa diwakili atau bahkan tidak bisa mewakili institusi/organisasi," tutur Damar menegaskan.

Sementara dalam kasus Yusniar, kata-kata yang dipermasalahkan karena adanya ucapan yang menyinggung anggota DPR dan pengacara. "Siapa anggota DPR yang dimaksud Yusniar? Siapa pengacara yang dimaksud Yusniar? Kan sebetulnya tidak jelas", kata Damar melanjutkan.

Oleh sebab itu, apabila Sudirman Sijaya yang melaporkan kasus ini merasa dirinya adalah orang yang dimaksud Yuniar, sebenarnya ada ada beberapa kejanggalan.

Menurut pria yang juga aktif di Forum Demokrasi Digital ini, ucapan Yusniar yang menyebut kata "anggota DPR" tak sesuai dengan Sudirman karena Sudirman merupakan "anggota DPRD". Terlebih, tulisan Yusniar disimpulkan sendiri oleh pengadu. Hal itu yang harus dibuktikan lebih dulu oleh polisi saat penyelidikan.

Hal senada juga diungkapkan oleh relawan SAFEnet Makassar Syaifullah yang ikut mendampingi Yusniar selama kasus ini. Syaifullah dan penasihat hukum Yusniar menilai, tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke Yusniar merupakan hal yang keliru.

"Nah soal no mention, itu yang menurut kami (SAFEnet, red.) dan penasihat hukum ibu Yusniar aneh," kata Syaifullah kepada Tekno Liputan6.com.

Saat ini, kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusniar masih berjalan. Rencananya, sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilakukan pada 9 November 2016.

Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik ini berawal dari status Yusniar pada 14 Maret 2016 di Facebook. Namun unggahan itu dianggap telah mencemarkan nama baik Sudirman Sijaya yang kemudian melaporkan Yusniar ke Polres Tamalate pada 15 Maret 2016. Yusniar dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pada 24 Oktober 2016 ia resmi ditahan kejaksaan.

(Dam/Why)