Sukses

Mengapa Pasal Karet UU ITE Tetap Dipertahankan?

Banyak pihak yang mempertanyakan mengapa pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dianggap pasal karet masih dipertahankan? Ini alasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dianggap belum menyentuh akar masalahnya oleh sebagian orang. 

Sebab, pasal yang dianggap sebagai pasal karet oleh beberapa pihak masih bertengger di dalamnya. Sebut saja pasal mengenai pencemaran nama baik di UU ITE, yakni pasal 27 ayat 3 yang selama ini dipermasalahkan.

Rupanya, ada alasan tersendiri mengapa pasal ini tetap dipertahankan. Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo mengungkapkan alasannya. Menurutnya, dengan revisi UU ITE, tidak ada lagi orang yang bisa ditahan sembarangan setelah melakukan transaksi elektronik. 

Lebih lanjut Arief menjelaskan, transaksi elektronik yang dimaksud adalah mengunggah, mengunduh, membuat status di media sosial serta mengunggah foto maupun gambar. 

"Memang, UU ITE ini banyak sisi persinggungannya dengan hak asasi manusia. Tetapi itu telah diatasi bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), DPR RI telah melakukan hal lain. Dengan revisi UU ITE, orang tidak bisa lagi ditahan sembarangan," kata Arief saat berkunjung ke Redaksi Liputan6 SCTV Jakarta, Rabu (9/11/2016) sore.

Ia juga menambahkan, hal yang harus digarisbawahi adalah semangat dari panitia kerja UU ITE yang tak ingin dunia maya menjadi dunia tanpa regulasi.

"Kami ingin melindungi orang-orang yang berpotensi mendapatkan perlakukan dicemarkan nama baiknya. Jadi esensi revisi ini adalah memberikan perlindungan kepada pengguna," tutur pria yang pernah menjadi pembawa berita di SCTV itu.

Ia sadar, pihak-pihak seperti lembaga nonpemerintah (NGO) menyoroti bahwa revisi hanya pada pengurangan hukuman dan denda.

"Sebenarnya esensinya bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi orang-orang yang berpotensi menjadi korban (pencemaran nama baik) juga dilindungi dengan pasal-pasal tersebut," ujar Arief.

Sebagai informasi, dalam UU ITE sanksi pada pelanggaran pasal 27 ayat 3 dipaparkan dalam pasal 45 ayat 3. Pasal tersebut sebelumnya menulis bahwa pelanggar pasal 27 ayat 3 dipidana dengan maksimal hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Setelah direvisi, pidana maksimal dikurangi menjadi 4 tahun dengan denda maksimal Rp 750 juta dengan ketentuan delik aduan. Artinya, orang tak bisa ditahan sembarangan tanpa ada yang mengadukan bahwa unggahannya dianggap merugikan orang lain.

Arief juga menekankan, meskipun pasal tersebut masih dipertahankan, negara memiliki kewajiban untuk melakukan literasi mengenai cara berinteraksi di dunia digital. Dengan demikian, masyarakat yang bersentuhan dengan aktivitas di dunia maya bisa lebih teredukasi mengenai apa yang dilakukannya. 

"Negara harus hadir (untuk memberikan literasi), sebab ada ratusan juta orang yang tidak tahu apa yang harus dilakukan di dunia maya. Literasi ini bisa dilakukan dalam bentuk kurikulum, kampanye melalui media dan televisi, dan lain-lain. Itu harus jadi hal yang membuat kita naik kelas. Sebab kini semua orang bisa mengakses internet dengan murah," tutur Arief.

Karenanya, menurut Arief, negara tidak bisa membiarkan tingkah laku orang di dunia maya masih seperti sebelumnya.  

"Orang-orang yang baru punya akses (ke internet) belum tentu memikirkan akibat unggahannya," tutupnya.

(Tin/Isk)