Sukses

'Ponsel BM Bikin Persaingan Tak Adil'

Ponsel BM alias black market/ilegal hingga saat ini masih banyak ditemukan di sejumlah e-Commerce yang beroperasi di Tanah Air.

Liputan6.com, Labuan Bajo - Ponsel BM alias black market/ilegal hingga saat ini masih banyak ditemukan di sejumlah e-Commerce yang beroperasi di Tanah Air. Produk ilegal yang dimaksud adalah yang belum mengantongi sertifikat izin dari Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kemkominfo dan juga tidak memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Salah satu vendor smartphone yang memenuhi kedua aturan tersebut, Lenovo, mengaku sangat dirugikan dengan maraknya peredaran ponsel BM.

"Buat kami produk BM sangat merugikan karena mereka bisa masuk seenaknya tanpa berurusan dengan proses sertifikasi postel dan pajak," ujar Mobile Business Group 4P Manager Lenovo Indonesia, Anvid Erdian, kepada Tekno Liputan6.com di Bintang Flores Hotel, Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur, Kamis (17/11/2016).

Bukan itu saja, pria berkacamata ini juga menuturkan bahwa ponsel BM yang bisa masuk seenaknya membuat persaingan bisnis tidak adil.

"Kami sudah melakukan investasi, kita merasa itu tidak adil dalam dunia bisnis," tambah Anvid.

Sebelumnya, Country Lead Mobile Business Group Lenovo Indonesia, Adrie R. Suhadi, menilai kehadiran ponsel ilegal melahirkan persaingan tidak sehat di pasar. Ketika perusahaan resmi harus bersusah payah, orang-orang di balik ponsel ilegal tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk memasarkan produk.

Sama seperti vendor resmi lainnya, Lenovo harus mengeluarkan dana dan usaha tak sedikit untuk memasarkan produk-produk mereka. Berbagai layanan pun diberikan untuk menunjang kegiatan pemasaran, seperti pusat servis, purnajual, investasi pabrik, kantor, pemasaran hingga membayar pajak.

"Kalau mereka kan tidak mengeluarkan biaya untuk itu semua. Jadi wajar kalau harga produk ilegal bisa lebih murah," tuturnya beberapa waktu lalu.

Kemkominfo sendiri telah mengambil tindakan tegas soal keberadaan ponsel BM tersebut. Pihaknya telah memberikan teguran kepada e-Commerce yang diketahui menjual produk ilegal.

Sementara itu, Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) belum lama ini telah memberikan imbauan kepada para anggotanya untuk berhenti memasarkan ponsel BM.

Imbauan ini menyusul surat larangan penjualan ponsel BM yang dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ponsel BM yang dimaksud dalam surat itu bahkan merujuk ke produk besutan Apple, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus.

(Isk/Cas)

Video Terkini