Sukses

Tutup Usia, Sutan Bhatoegana Jadi Trending Topic di Twitter

Sultan Bhatoegana meninggal dunia pagi ini. Kepergiaannya membuat warganet berduka dan nama Sutan Bhatoegana pun menjadi trending topic.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana tutup usia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bogor Medical Center. Sutan Bhatoegana meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2016) pagi karena penyakit kanker hati.

Kabar meninggalnya politikus yang terkenal dengan penyataan "ngeri-ngeri sedap" ini pun membuat warga medsos di jejaring sosial Twitter ikut menyampaikan belasungkawa. 

Bahkan, pada Sabtu pagi, nama Sutan Bhatoegana menjadi trending topic di Twitter Indonesia. Para pengguna Twitter mencuit dengan menyebut nama mantan anggota DPR RI itu.

Beberapa di antara mereka adalah pemilik akun @Sabdoawang yang mengucapkan selamat jalan kepada Sutan Bhatoegana serta mendoakan semoga amal ibadah pria kelahiran Pematang Siantar 13 September 1957 itu diterima Tuhan Yang Maha Esa.

Ucapan duka cita untuk Sutan juga dicuitkan oleh pemilik akun @alvano91 yang mendoakan agar Tuhan menerima almarhum di surga.

Sementara itu, pemilik akun @senjacamelia mengunggah ucapan selamat jalan kepada Sutan Bhatoegana. Dalam cuitannya disebutkan pula bahwa tak ada akan ada lagi kata-kata 'ngeri-ngeri sedap' setelah kepergian mantan sekretaris fraksi Partai Demokrat itu.

Lantaran kasus suap SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini, nama Sutan Bhatoegana pun terseret. Ia dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).



Tutup usia, nama Sutan Bhatoegana jadi trending topic di Twitter, Sabtu (19/11/2016)

Pada 14 Mei 2014 Sutan Bhatoegana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia divonis 10 tahun penjara setelah pengadilan menyatakan ia terbukti menerima sejumlah uang dari Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sutan Bhatoegana pun akhirnya dihukum selama 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung memperberat hukuman selama 2 tahun.

(Tin/Why)

Video Terkini