Liputan6.com, Jakarta - Sempat mandek karena terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) beberapa waktu lalu, iPhone 7 akhirnya lolos sertifikasi. Pemerintah merestui permohonan sertifikasi smartphone besutan Apple tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan pantauan tim Tekno Liputan6.com, Sabtu (26/11/2016), status sertifikasi iPhone 7 tercatat "Sertifikasi Dicetak" pada Jumat, 25 November, kemarin di situs Ditjen Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI).Â
Tak hanya iPhone 7 saja, status iPhone 7 Plus juga tercatat demikian. Artinya, kedua smartphone tersebut telah memenuhi TKDN.
Perlu diketahui, pemerintah menetapkan aturan bagi vendor ponsel untuk memenuhi TKDN jika ingin masuk ke Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Apple sendiri memang diketahui berencana untuk membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia demi memuluskan pemenuhan TKDN ponsel 4G-nya pada 2017.Â
Kendati demikian, belum diketahui kapan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bakal masuk ke Indonesia.