Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai memerlukan peran antara pemerintah dan masyarakat serta memosisikannya pada porsi yang tepat.
Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budi Utoyo mengatakan bahwa hukum pasal pidana adalah ultimate remedium alias upaya terakhir.
"Maka dari itu, perlu peran bersama antara pemerintah dan masyarakat, memosisikan hukum positif tersebut pada porsinya. Jangan misuse, abuse atau overuse," tegasnya, Senin (28/11/2016) melalui pesan singkat di Jakarta.Â
Advertisement
"Kita dorong 'hukum' lain yang lebih soft, seperti norma dan etika, yang fungsinya di sisi hulu. Tidak ujug-ujug reaktif dan menggunakan instrumen di sisi hilir (ultimate remedium). Apalagi jika bukan dalam rangka mencari keadilan, tapi mencari kepuasan ego," sambungnya.Â
Baca Juga
Donny bahkan mengajak masyarakat untuk menghormati kebebasan berpendapat, menghargai keberagaman, juga harus bisa memilah dan memilih informasi.
"Ini konteksnya literasi digital dan demokrasi di ranah maya," imbuh pria yang juga dikenal sebagai salah satu pegiat internet paling berpengaruh di Indonesia.
Ketika disinggung mengenai poin-poin yang dianggap perlu ditambahkan dalam Revisi UU ITE, Donny justru lebih memilih untuk memikirkan langkah selanjutnya agar aturan ini dapat berjalan semestinya.
"Saya mau move on dan (lebih fokus pada) what to do next," ungkapnya. Kendati begitu, ia menilai bahwa hasrat masyarakat di Indonesia untuk membalas dendam atau memuaskan egonya masih cukup tinggi.
"Kita belum terbiasa bertoleransi, berdemokrasi, berbeda pendapat, dan berargumen secara sehat di internet. Ketika ada jalur untuk memuaskan ego, ya dipakai-lah jalur tersebut," pungkasnya.Â
Jalur yang dimaksud adalah jalur yang difasilitasi pada Pasal 27 Ayat 3.Â
(Cas/Isk)
Â
Â