Liputan6.com, Jakarta - Diwartakan sebelumnya, mulai Senin (28/11/2016), revisi UU ITE mulai berlaku. Sebagian pihak menyayangkan revisi ini tak melakukan perubahan mendasar karena pasal karet masih termuat di dalamnya.
Baca Juga
Dengan demikian, UU ITE yang telah direvisi ini masih berpotensi untuk menjerat siapa pun karena kehadiran pasal karet tersebut. Hingga saat ini, merujuk pada data SAFEnet, terdapat 169 kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
Faktanya, pelaporan kasus-kasus tersebut paling banyak disebabkan tuduhan defamasi atau pencemaran nama baik. Di antara kasus-kasus tersebut, berikut ini empat kasus UU ITE dengan beragam penyebab yang terbilang aneh.
Advertisement
1. Menulis Status 'Tuhan tidak ada' di Facebook
Kasus Alexander Aan. Mengaku atheis di facebook pun masuk penjara krn pasal penistaan agama. #FuckUUITE pic.twitter.com/m4pCoeesCB
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) November 28, 2016
Seorang CPNS di salah satu kabupaten di Sumatera Barat dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam status di Facebook, ia mengatakan bahwa Tuhan tidak ada karena melihat masih banyak kesengsaraan di dunia dan banyak kesenjangan hidup.
Kontan status itu membuatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Pada 14 Juni 2012, Pengadilan Muaro Sijunjung memutuskannya bersalah karena dianggap menyebarkan kebencian agama serta menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.
2. Mengganti Status Hubungan di Facebook
Kasus Hilda Puspita dan Tommy Virginanda krn iseng ganti status perkawinan di facebook masuk penjara. #FuckUUITE pic.twitter.com/5JtKeNYdl5
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) 28. November 2016
Siapa sangka, hanya karena mengubah status hubungan di Facebook menjadi "married/menikah", seorang ibu rumah tangga di Yogyakarta harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri.
No Mention
3. Menulis komentar no mention di Facebook
Kasus Deddy Endarto. Membuat petisi online lalu bikin metafora eh dijerat UU ITE. #FuckUUITE pic.twitter.com/rV49WOib7W
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) 28. November 2016
Seorang pemerhati sejarah dan budaya dilaporkan karena komentarnya mengenai berita di media daring tentang pembangunan pabrik baja di Mojokerto, yang memuat kata "pengusaha hitam Trowulan".
Meski tidak secara spesifik ditujukan kepada siapa (no mention), komentar tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap direktur perusahaan yang merupakan investor pembangunan pabrik baja itu.
4. Menulis status no mention di Facebook
Setelah sempat terlibat kisruh dengan anggota DPRD, seorang ibu asal Makassar menjadi korban UU ITE lantaran menulis status di Facebook yang mengungkapkan kekesalannya.
Sama seperti kasus nomor tiga, status tersebut sebetulnya no mention. Namun, ibu itu dilaporkan ke Polres Tamalate atas tuduhan pencemaran nama baik.
Untuk mengetahui daftar lengkap kasus UU ITE, simak di sini
(Why/Isk)