Sukses

Tersandung Royalti, Layanan Music Streaming Lokal Belum Mengudara

Karena masalah royalti, layanan music streaming lokal yang bernama Gempita belum mengudara.

Liputan6.com, Jakarta - Diwartakan sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan meluncurkan layanan music streaming bernama Gempita. Bersama dengan Telkom, Gempita rencananya akan mengudara akhir 2016. Namun sayang, rencana ini harus ditunda hingga tahun depan.

Dijelaskan Heri Sungkari selaku Deputy Chairman for Infrastructure Bekraf, pihaknya masih menghadapi kendala dalam menggarap Gempita. Kendala ini tak lain disebabkan oleh royalti yang menjadi patokan nilai musikus yang bisa mereka ketahui ketika bergabung ke Gempita.

“Ya, kami sebetulnya mau penulis lagu atau musikus bisa tahu berapa orang yang bisa mendengarkan lagunya. Cara ini kan lebih transparan. Jadi, mereka juga bisa tahu berapa jumlah royalti yang didapat. Kalau di industri yang biasanya jual musik secara fisik, mereka justru percaya-percaya saja ke pihak produser, berapa keping yang dijual. Nah, ini enggak bisa berlaku di dunia digital," ujar Heri kepada Tekno Liputan6.com di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Hari Sungkari selaku Deputy Chairman of Infrastructure Bekraf. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Ia mengakui beberapa label dan produser musik besar memang masih merasa keberatan dengan transisi konsumsi musik ke arah digital. Walau begitu, itu tidak menjadi halangan bagi Bekraf. “Kalau saja ada (label besar) yang tidak setuju, kami mungkin akan menggaet musikus indie (yang berasal dari label independen),” tutur ia melanjutkan.

“Harus diakui, kan sekarang zamannya orang-orang juga suka dengerin musik indie. Contoh saja, Raisa sudah indie. Ia sudah tidak di label (mayor) lagi. Ini malah lebih memungkinkan di dunia digital," kata ia menegaskan.

Bagaimana pun, ia mengatakan bahwa pihaknya ingin merangkul semua musikus Indonesia. Supaya bisa terwujud secepatnya, Bekraf masih mengkaji ulang sistem pembagian royalti serta bagaimana mekanisme semua produser dan label rekaman bisa setuju dengan aturan final yang telah ditetapkan.

“Kami memang belum meluncurkan sekarang-sekarang, meski teknologinya sudah siap. Kebijakan royalti juga belum ditetapkan tahap akhirnya. Sekarang masih dikaji oleh Lembaga Manajemen Kolektif di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Hari.

(Jek/Why)

Video Terkini