Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan pemberitahuan mengenai penetapan merek global kepada pemilik merek alat dan perangkat telekomunikasi.
Dalam siaran pers Kemkominfo, pendaftaran merek global ini seiring dengan penyempurnaan proses sertifikasi untuk perangkat komunikasi baik jenis smartphone, laptop, maupun tablet.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infomatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail telah mengirimkan surat kepada pemilik merek alat dan perangkat telekomunikasi.
"Dalam rangka penyempurnaan proses sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi jenis pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, dengan ini kami memberi kesempatan kepada seluruh pemilik merek alat dan perangkat telekomunikasi asing untuk mengajukan formulir permohonan sebagai merek global," demikian bunyi surat yang ditandatangani Ismail.
Selanjutnya, pengajuan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut guna mendapatkan penetapan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). "Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar saudara segera menyampaikan kelengkapan data-data yang dibutuhkan dan dapat kami terima selambat-lambatnya pada tanggal 22 Desember 2016."Â
Nantinya, formulir pendaftaran itu bisa dikirim melalui Loket Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui surat elektronik dengan alamat gunarto@postel.go.id atau wahyu@postel.go.id.
Adapun penyampaian data-data tersebut dimaksudkan agar sebuah produk tidak serta merta mendapat penetapan sebagai merek global.
(Tin/Why)