Sukses

Perhitungan Biaya Interkoneksi Masih dalam Tahap Verifikasi

Walau sudah lewat akhir tahun, biaya interkoneksi ternyata masih memakai skema perhitungan yang lama.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal tahun, perhitungan biaya interkoneksi belum juga mencapai titik temu. Saat ini, status penetapan biaya interkoneksi masih dalam tahap verifikasi.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, ketika ditemui Tekno Liputan6.com usai acara ulang tahun ketujuh Bukalapak, Selasa (10/1/2017) di Balai Kartini, Jakarta.

Rudiantara menuturkan, walau sudah lewat akhir tahun, biaya interkoneksi ternyata masih memakai skema perhitungan yang lama. Sebab, ada surat baru yang muncul di November 2016, masa berlakunya aktif hingga Januari 2017.

“Ya, tidak masalah. Karena Novermber 2016 kan dikeluarkan surat baru. Jadi masih menggunakan (penghitungan biaya interkoneksi) yang lama," kata Chief RA, begitu akrab disapa.

Walau begitu, RA memilih untuk mengelak ketika disinggung soal perkembangan perhitungan biaya interkoneksi. Ia mengatakan bahwa tidak mengikuti perkembangan.

“Coba tanya Pak Ramli (Dirjen PPI Kominfo) saja. Saya kurang tahu detailnya sejauh mana. Saya kan memang tidak mengikuti proses,” tandas RA.

“Yang saya tahu, verifikasi angka itu ya dari pihak ketiga. Lebih baik tunggu saja, kan Januari juga belum habis, “ pungkasnya menyudahi.

Sebelumnya, RA memang sempat menunda penurunan biaya interkoneksi. Melalui keputusan tersebut, dengan demikian tarif interkoneksi masih menggunakan skema yang selama ini berlaku.

Hal ini dijelaskan dalam surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

"Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smart Telecom, PT Smartfren Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza, dalam keterangan tertulis.

Surat tersebut menyatakan, "Tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014, sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016.”

Kesimpulannya, biaya interkoneksi lintas operator (offnet) masih menggunakan skema lama Rp 250 atau belum diturunkan 26 persen menjadi Rp 204.

(Jek/Isk)