Sukses

'Iklan Online Harus Sesuai dengan Undang-Undang'

Banyak pengiklan yang mempromosikan produknya dengan memberikan diskon, namun sebenarnya malah memberi harga yang lebih mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak iklan online yang beredar di internet menawarkan diskon besar-besaran hingga produk yang menggiurkan. Maka tak heran banyak konsumen atau penggila belanja online yang tergoda untuk membelinya.

Namun sayangnya, ada sejumlah konsumen yang kecewa karena produk yang ada pada iklan tersebut tidak sesuai dengan harapan. Misalnya, bentuk fisik produk yang tidak sama dengan foto pada iklan dan harga yang tidak sesuai meskipun sudah didiskon.

Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera menyarankan kepada pengiklan untuk tidak 'nakal' dalam mempromosikan produknya dan sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. Menurutnya, saat ini banyak pengiklan yang mempromosikan produknya dengan memberikan banyak diskon, namun sebenarnya malah memberi harga yang lebih mahal.

“Melakukan promosi bisa berbagai macam, salah satunya dengan memberikan diskon tapi ternyata barang yang didiskon sudah dinaikan 50 sampai 100 persen terlebih dahulu, jadi sama saja mahal,” kata Mirza melalui keterangan resminya, Rabu (1/2/2017) di Jakarta.

Ia menjelaskan, apabila ada promosi iklan yang menyesatkan maka melanggar Pasal 9 ayat (1) dan bisa dikenakan pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Mengenai program promosi smartphone gratis bernama Digicoop yang diluncurkan Koperasi Digital Indonesia Mandiri (KDIM) yang mengundang tanda tanya dari masyarakat, Mirza menilai bahwa sebenarnya promosi dengan cara apapun wajar dilakukan oleh setiap orang, asal bukan bermaksud untuk membohongi masyarakat.

“Yang perlu digarisbawahi adalah kita perlu mengapresiasi atas peluncuran smartphone buatan Indonesia. Promosi yang dilakukan KDIM memang menarik dengan memberikan ponsel gratis kepada para anggotanya. Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah iuran keanggotaannya tersebut seharga ponsel itu atau tidak,” jelasnya.

Mirza menambahkan, juga harus ada benefit bagi anggota bahwa sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan ke anggota adalah lebih besar dari bunga deposito terbesar dari bank. Perhitungan mekanisme penawaran ini harus lebih diperjelas.

Sebagai informasi, KDIM memberikan smartphone gratis kepada para anggota koperasinya. Masyarakat yang ingin mendapatkan ponsel gratis itu harus mendaftar untuk menjadi anggota koperasi dengan membayar Rp 100.000 dan dikenakan iuran keanggotaan sebesar Rp 100.000 per bulan. Jadi total yang perlu dikeluarkan adalah Rp 1.300.000.

(Isk/Cas)