Liputan6.com, Jakarta - Seorang juri pengadilan di Dallas telah memerintahkan Facebook untuk membayar US$ 5 juta atau Rp 66,6 miliar karena anak usahanya, Oculus VR.
Sebelumnya, media gim Polygon menyebutkan, perangkat virtual reality (VR) milik Oculus merupakan produk teknologi curian.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip Business Insider, Jumat (3/2/2017), uang senilai Rp 66,6 miliar itu akan ditujukan untuk pembesut gim ZeniMax yang sempat melayangkan gugatan pada Oculus pada tahun 2014. Hal itu juga yang membuat CEO Facebook Mark Zuckerberg bersaksi di pengadilan umum bulan lalu.
Polygon melaporkan, Oculus tak diputus bersalah karena mencuri rahasia datang ZeniMax. Namun, juri menemukan bahwa pendiri Oculus Palmer Luckey telah melanggar perjanjian non-disclosure yang ditandatanganinya dan ZeniMax pada awal kemunculan Oculus.
Saat ini, baik pihak ZeniMax maupun Oculus belum memberikan komentar mengenai putusan juri tersebut.
Sebelumnya, Zuck sempat diminta menjadi saksi pengadilan saat Oculus yang kini dimiliki Facebook digugat oleh ZeniMax.
Saat itu, Zuck menjelaskan bahwa total uang yang dikeluarkan raksasa media sosial itu untuk membeli Oculus mencapai US$ 3 miliar, padahal Facebook mengumumkan bahwa nilai pembelian Oculus pada 2014 hanya US$ 1 miliar. Rupanya, selisih itu dipakai untuk retensi bonus sebesar US$ 700 dan US$ 300 untuk insentif potensial.
Dalam kesaksiannya, suami Priscilla Chan juga menuturkan bahwa kalim ZeniMax tak berdasar. Bahkan, Zuck menyebut gugatan tersebut sebagai cara ZeniMax mendapatkan uang.
(Tin/Isk)