Sukses

Ketahuan Awasi Pengguna, Produsen Smart TV Ini Didenda US$ 2 Juta

Vizio harus membayar denda sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 26,6 miliar karena ketahuan mengintai konsumen lewat smart TV.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen perangkat elektronik asal Amerika Serikat (AS), Vizio harus membayar denda sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 26,6 miliar karena ketahuan mengintai konsumen lewat smart TV yang diproduksinya. 

Sebagaimana dilaporkan The Verge, Jumat (10/2/2017), Vizio ternyata memonitor dan merekam kebiasaan menonton 11 juta pengguna tanpa sepengetahuan konsumen selama lebih dari 2 tahun.

Konsumen pun mengajukan tuntutan kepada Vizio pada tahun lalu. Setelah dijatuhi hukuman denda, Vizio juga kini dilarang untuk merekam aktivitas smart TV pengguna tanpa seizin mereka.

Menurut Federal Trade Commission (FTC), saat hal ini terjadi, Vizio telah mengoleksi informasi atau data pribadi konsumen. Data ini menampilkan infomasi umur, pendapatan, latar belakang edukasi, jenis kelamin, status, dan lainnya. Namun, tidak dengan nama si penggunanya.

"Informasi tersebut dijual kepada perusahaan analitik dan pengiklan untuk digunakan sebagai target iklan," ujar FTC.

Lesley Fair, salah satu tim pengacara penggugat mengatakan, "Vizio menjadikan data-data tersebut sebagai ladang bisnis untuk menghasilkan uang," ungkap Fair.

Smart TV Vizio memiliki fitur tracking yang sudah terpasang "default" dari pabrikan. Tak heran, konsumen tidak tahu bahwa mereka sejak awal sudah dimonitor oleh Vizio. Kini, Vizio tak lagi memasang opsi default di produk terbarunya.

 

(Cas/Isk)