Liputan6.com, Jakarta - Setali tiga uang dengan pemerintah, Masyarakat Telematika (Mastel), juga menilai Indonesia tidak membutuhkan regulasi khusus untuk mengatasi hoax atau informasi palsu. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirasa masih cukup untuk mengatasi isu tersebut.
"Kita sudah ada UU ITE yang mencakup banyak hal, termasuk soal hoax itu. Jadi sebenarnya dengan UU yang sudah ada, sudah cukup," tutur Ketua Masyarakat Telematika (Mastel), Kristiono, saat ditemui di kawasan Jakarta, Senin (13/2/2017).
Meski sudah ada regulasi yang mengatur, katanya, bukan berarti masyarakat dan pemangku kepentingan bisa lepas tangan begitu saja. Harus ada upaya-upaya lain untuk meredam hoax.
Advertisement
Baca Juga
Setidaknya, menurut Mastel, beberapa upaya itu adalah menghilangkan faktor stimulan yang didominasi oleh isu seputar sosial-politik dan SARA, memudahkan akses terhadap sumber-sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai referensi, serta meningkatkan literasi masyarakat melalui peran aktif pemerintah, pemuka masyarakat, dan komunitas.
Kristiono mengungkapkan, Indonesia harus meminimalisasi faktor stimulan yang memicu kemunculan hoax. Tiga kelompok yang terlibat dalam faktor stimulan adalah haters, silent majority, dan supporters.
"Dari tiga kelompok itu, persentase haters dan supporter 20 persen. Nah silent majority ini harus dijaga, jangan sampai dipengaruhi oleh hoax. Kalau bisa (menjaga silent majority), lapisan kelompok haters dan supporters juga (akan) makin berkurang," jelas Kristiono.
(Din/Why)