Sukses

Hasil Pertemuan Kemkominfo dan Twitter

Setelah perwakilan Facebook menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kali ini giliran Twitter. Apa hasil pertemuan itu?

Liputan6.com, Jakarta - Setelah perwakilan Facebook menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kali ini giliran Twitter. Dalam pertemuan tersebut, Twitter diwakili oleh perwakilan dari Asia Pasifik yakni Kathleen Reen dan dari Twitter Indonesia yaitu Agung Wicaksono.

Melalui konferensi pers yang dihadiri Tekno Liputan6.com, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut baik Twitter maupun Kemkominfo memiliki keprihatinan yang sama untuk merespons masalah akun palsu, berita palsu, ujaran kebencian, SARA, terorisme, dan kekerasan.

"Setelah pembahasan itu Twitter akan melakukan literasi bersama Kemkominfo. Untuk permasalahan akun palsu bisa diatasi dengan proses verifikasi akun," tutur Semuel saat konferesi pers di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Lebih lanjut ia menuturkan wacana untuk memverifikasi akun-akun yang terdaftar di Twitter. Namun, ia tak membeberkan detail mekanisme verifikasi akun yang dimaksud tersebut. Meski demikian, ada rencana proses verifikasi itu dapat dilakukan di semua akun. Saat ini pemerintah memang tengah mendorong penggunaan satu akun untuk satu orang saja.

Sementara, guna mengatasi hoax, Twitter dilaporkan tengah mengembangkan algoritma baru untuk mendeteksi kabar palsu yang beredar. Di samping itu, pemerintah juga mendorong percepatan respons terkait laporan pada akun-akun yang dianggap menyalahi aturan.

"Kami mendorong agar setelah pelaporan, akun tersebut dapat ditanggulangi dalam waktu 1x24 jam," tutur pria yang akrab dipanggil Sammy tersebut.

Selain itu, Twitter dan Kemkominfo sedang berupaya untuk menyamakan konsep dalam hal pelaporan dan isi konten yang dianggap menyalahi aturan. Menurut Semuel, tiap-tiap negara pada dasarnya memiliki aturan berbeda-beda, termasuk penanggulangannya. Karena itu, Twitter juga perlu menyesuaikan konten yang dilarang berikut penyelesaiannya, dengan mengacu pada aturan di Indonesia.

(Dam/Why)

Video Terkini