Sukses

Kemkominfo Siapkan RPM Teknologi Netral di 3 Frekuensi Ini

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang teknologi netral di 450 MHz, 2.100 MHz, dan 2.300 MHz.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berniat membuka teknologi netral untuk frekuensi 450 MHz, 2.100 MHz, dan 2.300 MHz. Dengan begitu, operator dapat memanfaatkan frekuensi tersebut untuk teknologi lain.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Teknologi Netral untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.100 MHz, dan 2.300 MHz. Tujuannya, mendapat masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Seperti dikutip Tekno Liputan6.com di situs resmi Kemkominfo, Selasa (21/2/2017), penyusunan RPM ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi.

"Termasuk mendorong perkembangan dan inovasi teknologi, mendukung pengembangan industri dalam negeri, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," demikian menurut penjelasan Kemkominfo.

Teknologi netral yang dimaksud adalah memungkinkan teknologi tersebut digunakan di luar dari peruntukkannya. Frekuensi 2.100 MHz saat ini dipakai untuk 3G, 2.300 MHz untuk Broadband Wireless Access (BWA), dan 450 MHz digunakan untuk CDMA.

Jika dibuka untuk teknologi netral, nantinya frekuensi 2.100 MHz dapat dimanfaatkan untuk teknologi selain 3G, yakni 4G misalnya. Atau frekuensi 2.300 MHz dapat dipakai untuk menggelar jaringan 3G dan 4G.

Lebih lanjut, penerapan teknologi netral wajib memenuhi beberapa kententuan, antara lain ltrangan yang merugikan, batasan emisi sesuai perundangan, persyaratan teknis alat dan atau perangkat yang merugikan, dan berkoordinasi dengan pengguna frekuensi lain.

"Penyusunan RPM ini bertujuan agar penyelenggara telekomunikasi dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat, baik dalam kecepatan akses maupun kapasitas," lanjutnya. 

Selain itu, pemerintah menyelipkan kebijakan baru pada RPM ini, yakni memberikan kebebasan dalam memilih teknologi sesuai izin penyelenggara si operator. Sementara, hal-hal yang dhilangkan dari kebijakan existing adalah ketentuan keterikatan teknologi yang telah ditentukan.

(Cas/Isk)