Sukses

Ini Kata Ombudsman Soal Hasil Putusan Gugatan Internux Bolt

Ombudsman RI menanggapi hasil Putusan gugatan PT Internux terhadap Kemkominfo.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan PT Internux (Bolt) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait pemberian frekuensi 2.300MHz tanpa proses lelang kepada operator dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keputusan pengadilan itupun mendapat tanggapan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Anggota ORI Ahmad Alamsyah Saragih menyarankan agar Kemkominfo memperkuat badan hukumnya. Sesuai kewenangan Kemkominfo, sebenarnya Kemkominfo memang tidak harus mengadakan lelang frekuensi.

"Tidak semua frekuensi harus lelang, boleh lelang atau tidak. Kebijakan ada di Kemkominfo," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (8/3/2017).

Kemkominfo dinyatakan melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kemkominfo dianggap lalai lantaran memberikan alokasi frekuensi 2.300MHz kepada PT Smart Telecom selaku pemegang lisensi nasional di 1.900MHz, tanpa melalui proses lelang.

Dalam putusan finalnya, Kemkominfo digugat untuk memberikan izin penggunaaan frekuensi selebar 30MHz pada pita frekuensi 2.300MHz dengan skala nasional kepada Internux.

Lebih lanjut, saran Alamsyah ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya kasus seperti pada PT Internux di masa depan.

"Saya melihat kalau Kemkominfo tidak cepat melakukan pembenahan dan konsolidasi, ini ada pemain BWA di regional. Kalau lambat dan banyak yang menggugat, agenda Indonesia Broadband Plan bisa porak poranda atau gagal," tutur Alamsyah.

Lebih lanjut, ia berharap agar kasus PT Internux ini menjadi pelajaran bagi Kemkominfo. Ia menyarankan, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu harus segera merevisi UU Telekomunikasi sehingga kasus serupa tak terulang kembali.

(Tin/Cas)