Liputan6.com, Jakarta - Revisi PM (Peraturan Menteri Perhubungan) No 32 Tahun 2016 tentang aturan transportasi online akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Revisi tersebut sontak membuat sejumlah penyedia layanan transportasi online ketar-ketir, salah satunya adalah Grab.
Grab Indonesia, lewat Ridzki Kramadibrata selaku Country Manager, mengungkapkan kekhawatiran perusahaan jika revisi yang dicanangkan Kementerian Perhubungan tersebut ‘ketok palu’.
Advertisement
Baca Juga
Lantas, jika revisi berlaku, apakah Grab ingin mengambil langkah yang lebih berani—dalam hal ini seperti demonstrasi?
Ridzki mengatakan, pihaknya tidak pro terhadap demo, apalagi kekerasan. “Kami justru sangat pro dengan suara masyarakat, mitra pengemudi dan pengguna. Tentunya kami akan mencari cara terbaik untuk bisa mendapatkan suara masyarakat dengan jumlah yang besar,” kata Ridzki kepada Tekno Liputan6.com di kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Alih-alih berdemo, Grab justru ingin mengkaji uji publik terkait revisi transportasi online yang dilakukan belum lama ini. Menurut Grab, metode uji publik yang dilakukan saat ini masih sangat terbatas, terutama cuma dilakukan 2 kali.
“Itu pun terakhir dilakukan di Makassar. Makassar adalah wilayah dengan pasar yang sangat besar, namun dengan rasa hormat ya tidak bisa dijadikan sebagai keputusan untuk mewakili seluruh Indonesia,” terang Ridzki.
“Saya kira, metode teknologi informasi saat ini sudah sangat banyak, uji publik tidak harus dilakukan secara fisik lagi tapi bisa secara virtual juga,” pungkasnya.
(Jek/Ysl)