Liputan6.com, Jakarta - Facebook kini menjadi jejaring sosial yang banyak digunakan oleh penduduk dunia. CEO Facebook Mark Zuckerberg mengungkapkan kini jejaring sosial besutannya sudah dipakai oleh lebih dari 1,9 miliar pengguna per bulan.
Baru-baru ini Facebook diwajibkan untuk menghapus dan menghilangkan konten bernada kebencian dari lamannya. Sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari CNBC, Jumat (11/5/2017), hal ini dilakukan setelah pengadilan Austria memutuskan sebuah kemenangan hukum bagi juru kampanye partai politik (parpol).
Advertisement
Baca Juga
Kasus itu mulanya dibawa oleh Partai Hijau Austria atas penghinaan kepada pemimpinnya melalui Facebook. Konten bernada kebencian itu tak hanya menyebar di Austria, tetapi juga berdampak secara internasional. Alhasil, Facebook diwajibkan menghapus konten itu. Sayangnya, pengacara Facebook di Wina menolak berkomentar tentang keputusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya, pengadilan banding Wina memutuskan Facebook diwajibkan menghapus konten mengenai pemimpin Partai Hijau Eva Glawischnig dan konten-konten yang dibagikan ulang oleh pihak lain.
Pengadilan menyebut, upaya pemblokiran konten di Austria dianggap tak cukup, apalagi konten masih bisa dilihat pengguna di luar negeri. Langkah ini, menurut pengadilan, sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan Facebook. Partai Hijau berharap pengadilan secara khusus juga menghapus konten-konten lain yang menyebarkan kebencian.
Tak cukup di situ, Facebook juga diminta membayar biaya kerugian atas langkah hukum yang diambil penggugat. "Facebook harus menghadapi tuduhan bahwa platform terbesar di dunia ini telah dipakai untuk mengunggah konten kebencian dan mereka tak melakukan tindakan apa-apa untuk hal ini," kata anggota parlemen dari Partai Hijau Dieter Brosz.
Mark Zuckerberg sebelumnya mengatakan hate speech sama sekali tak diterima di Facebook. Perusahaan telah menerbitkan sebuah kebijakan tentang hate speech serta upaya melawan hoax.
(Tin/Why)