Sukses

Antre Bikin Paspor Kini Bisa via Aplikasi Android

Aplikasi Android yang dibesut Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut diklaim dapat memudahkan proses permohonan pembuatan paspor masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Mengantre untuk mengajukan permohonan paspor kini tak perlu lagi dilakukan di tempat. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menguji coba sebuah aplikasi dan kebijakan terbaru yang akan memperkenankan pengguna untuk ‘mengantre’ pembuatan paspor secara online.

Aplikasi tersebut akan hadir terlebih dahulu di perangkat Android dan bisa diunduh gratis di Google Play Store. Sementara, kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor biasa.

Adapun aplikasi yang bernama “Antrian Paspor” ini akan memudahkan calon pemohon paspor sehingga tidak perlu melakukan antrean secara langsung di Kantor Imigrasi.

Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikutip Tekno Liputan6.com pada Jumat (12/5/2017), tujuan dari aplikasi tersebut adalah ingin menyederhanakan tahapan birokrasi penerbitan paspor biasa via Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Dengan kebijakan ini, penggantian paspor biasa (48 halaman dan 24 jalaman) yang diterbitkan sejak 2009 bisa dilakukan hanya dengan mensyaratkan paspor lama serta KTP.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan inovasi lain di mana menggunakan WhatsApp Gateway Service (WAGS) untuk menjadi ‘jembatan’ komunikasi antara petugas imigrasi dan pemohon paspor terkait proses penerbitan paspor.

Uji coba aplikasi dan pelaksanaan kebijakan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2017, dan bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Khusus untuk kebijakan kemudahan penggantian paspor, uji coba terhadap layanannya adalah paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sebelumnya.

Implementasi kebijakan ini adalah bagian dari renstra 2015-2019 dan target kinerja 2017 Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan keimigrasian, khususnya terkait permohonan Paspor.

Ke depannya, kebijakan ini juga akan diimplentasikan secara bertahap di beberapa kantor Imigrasi dan kemudian di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Dengan inovasi yang sudah diciptakan, masyarakat pemohon paspor diharapkan bisa memiliki kenyamanan dan kemudahan pelayanan Keimigrasian. 

(Jek/Isk)