Liputan6.com, Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, menandatangani kebijakan eksekutif untuk mendukung keamanan siber pemerintah AS. Kebijakan tersebut dibuat demi melindungi infrastruktur negara dari serangan siber.
Menurut informasi yang dilansir CNBC, Jumat (12/5/2017), kebijakan tersebut juga dibuat sebagai prioritas utama Trump guna melindungi fasilitas pemerintah dari serangan siber.
Ia berharap, kebijakan ini bisa lebih mengoptimalkan sistem keamanan badan pemerintah dari kejahatan dunia maya, seperti pencurian dokumen top secret yang sering terjadi pada beberapa tahun terakhir.
Advertisement
Baca Juga
Penasihat Keamanan Gedung Putih Tom Bosser mengatakan, kebijakan adalah upaya lanjutan pemerintah AS yang sudah dicanangkan sejak masa pemerintahan mantan Presiden AS Barack Obama.
“Sudah banyak kemajuan yang dicapai oleh pemerintahan sebelumnya. Namun, semua itu belum cukup. Upaya kami untuk melindungi data negara harus dimaksimalkan,” tutur Bosser menjelaskan.
Nantinya, kebijakan akan meningkatkan sistem keamanan secara spesifik untuk perlindungan dokumen sensitif, khususnya dokumen jaringan energi dan sektor keuangan.
Ia menerangkan, risiko terbesar ketika dokumen tersebut dicuri akan menimbulkan ancaman keamanan yang bisa menumbangkan infrastruktur ekonomi di Negeri Paman Sam.
“Untuk itu, kami juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait agar bisa membangun ‘tembok’ yang lebih kokoh supaya sistem yang melindungi semuanya bisa terjamin keamanannya,” pungkasnya.
(Jek/Isk)