Liputan6.com, Jakarta - Maraknya perusahaan teknologi yang menghadirkan drone dengan harga terjangkau serta komersialisasi drone untuk konsumen, membuat regulator bergerak menyusun sejumlah kebijakan terkait penerbangan drone.
Tujuan regulasi ini adalah untuk menentukan bagaimana drone dipakai oleh penggunanya. Misalnya, terkait dengan beberapa area yang boleh dilintasi drone.
Merujuk laporan Ubergizmo yang Tekno Liputan6.com kutip, Selasa (30/5/2017), mereka yang menerbangkan drone di area terlarang bisa saja dihukum penjara.
Advertisement
Beberapa tempat yang tak boleh dipakai menerbangkan drone misalnya di bandara atau kantor-kantor milik pemerintah.
Baca Juga
Baru-baru ini, House and Senate (DPR) Amerika Serikat juga meminta agar tempat-tempat yang berhubungan dengan fasilitas perminyakan, seperti kilang minyak tak boleh dilintasi oleh drone. Para anggota parlemen meminta agar fasilitas itu masuk dalam daftar daerah yang tak boleh dilintasi drone.
Dengan demikian, setiap orang yang menerbangkan sebuah drone dengan ketinggian di bawah 400 kaki di atas bangunan-bangunan yang disebutkan akan dianggap melakukan pelanggaran. Para penerbang drone juga berpotensi untuk mendekam di penjara hingga 180 hari.
Beberapa fasilitas penting yang tak boleh dilintasi pesawat nirawak di antaranya adalah pembangkit listrik, bendungan, dan kilang minyak. Senat Amerika Serikat telah mengesahkan RUU tersebut.
Meski belum jadi peraturan legal, siapa pun yang menerbangkan drone harus berhati-hati agar tak melanggar aturan yang telah dibuat. Di Indonesia belum ada aturan ketat yang melarang pengguna drone menerbangkan drone-nya di atas bangunan tertentu.Â
Kendati demikian, peraturan di atas bisa dijadikan acuan agar berhati-hati saat hendak menerbangkan drone. Bagaimana menurut kamu?
(Tin/Isk)
Â