Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2017, tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Didirikannya BSSN adalah gabungan dari dua lembaga, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Untuk susunan organisasi, BSSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, BSSN akan dikoordinasikan oleh menteri yang menghelat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.
Isi dari Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Mei 2017 mengemban tugas untuk mengamankan dunia siber di Tanah Air dengan efektif dan efisien, dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.
Untuk tugasnya sendiri, sesuai pada pasal 3, BSSN akan mengeksekusi fungsi yang meliputi:
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
c. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.
e. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
f. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.
h. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
i. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.
(Jek/Ysl)