Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan di Swiss menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pria gara-gara memberi tanda "Like" di sebuah komentar bernada penghinaan di Facebook.
Tak tanggung-tanggung, denda yang diputuskan pengadilan sebesar 4000 francs Swiss (US$ 4.104 atau setara Rp 54,7 juta).
Menurut pernyataan pengadilan distrik Zurich, terdakwa berusia 45 tahun itu menuding aktivis pembela hak-hak hewan, Erwin Kessler, sebagai orang yang rasis. Tuduhan itu tak diucapkannya secara langsung, melainkan dalam bentuk memberikan Like pada komentar-komentar orang lain.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip The Guardian, Selasa (6/6/2017), komentar yang dimaksud diunggah pada 2015 dalam sebuah diskusi di sebuah grup Facebook mengenai grup kesejahteraan hewan mana yang diizinkan mengikuti festival vegan.
Tak terima dengan komentar-komentar yang menjelekkan dirinya, Kessler kemudian menuntut cukup banyak orang, demikian disampaikan salah satu pengacara terdakwa, Amr Abdelaziz.
Beberapa orang pun terbukti bersalah karena komentar yang ditulisnya. Namun, lain halnya dengan pria 45 tahun yang "hanya" memberikan tanda Like pada sebuah komentar. Bisa dibilang, ini kasus hukum pertama di Swiss yang terjadi gara-gara sebuah tombol Like.
Pengadilan pun memutuskan, meski tak berkomentar langsung, tanda Like yang diberikan terdakwa jelas mendukung komentar bernada menghina tersebut. Selain itu hakim berpendapat, dengan menyukai komentar, terdakwa dianggap telah menyebarkan komentar ke daftar kontak Facebook-nya. Dengan begitu, komentar-komentar menghina itu bisa diakses oleh banyak orang.
"Tindakan tersebut dianggap merupakan sebuah penghinaan terhadap kehormatan Kessler," begitu kata hakim pengadilan Zurich.
Sementara itu, pengacara terdakwa Amr Abdelaziz mengatakan, jika pengadilan mengadili orang karena memberi tanda Like di Facebook, hal itu jelas merupakan hambatan untuk kebebasan berekspresi di Swiss.
(Tin/Cas)