Sukses

Pendiri Grab Komentari Permenhub tentang Angkutan Online

Pemerintah dan Kementerian Perhubungan akan menerapkan Permenhub 26/2017 secara menyeluruh pada 1 Juni.

Liputan6.com, Jakarta - Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, telah disahkan pada 1 April lalu. Per 1 Juni, pemerintah dan Kementerian Perhubungan akan mulai menerapkan peraturan ini secara menyeluruh.

Platform penyedia layanan berkendara seperti Grab, Go-Jek, dan Uber harus siap mematuhi peraturan ini. Saat ditemui di perayaan ulang tahun Grab yang kelima di JW Marriot Hotel, Singapura, salah satu pendiri Grab, Hooi-Ling Tan mengatakan, Grab siap berkomitmen penuh mengikuti peraturan pemerintah Indonesia.

Permenhub 26/2017 sendiri berisi 11 poin, yang antara lain memuat penetapan tarif batas atas dan bawah, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, dan persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC.

Selain itu, persyaratan keharusan pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard, juga termasuk ke dalam peraturan ini.

Peraturan ini membuka kemungkinan, tarif penyedia layanan berkendara berbasis aplikasi seperti Grab yang semula jauh lebih murah dari taksi, akan mengalami peningkatan, walau sepertinya akan tetap di bawah tarif taksi.

Peraturan ini tentunya menuntut perubahan besar-besaran yang harus dilakukan oleh perusahaan seperti Grab. Namun Hooi-Ling Tan mengatakan, perusahaannya akan terus bekerja sama dengan pemerintah.

"Kami akan bekerja sama dengan pemerintah, mitra pengemudi, dan masyarakat lokal," tukas Tan yang merasa justru tugasnya adalah membujuk para mitra pengemudi untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami ingin menciptakan pelayanan yang aman, berkualitas tinggi, lebih efisien, dan bekerja sama dengan pemerintah lokal bisa meningkatkan kualitas kami," kata Hooi Ling menegaskan komitmen Grab.