Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indoenesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Menyusul keluarnya fatwa tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)Â membahasnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat yang diselenggarakan di Galeri Nasional, Jakarta.
Menkominfo, Rudiantara mengapresiasi kehadiran fatwa ini. Menurutnya, fatwa muamalah di media sosial dapat melengkapi kebijakan yang sudah dibuat pemerintah untuk memerangi konten negatif di media sosial.
"Karenanya, makin sering fatwa ini disosialisasikan, dapat mengurangi lebih banyak masyarakat terpapar konten negatif," ujarnya saat diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Advertisement
Turut hadir dalam diskusi tersebut adalah Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am. Ia menuturkan, fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab ulama dan lembaga keulamaan untuk menjawab masalah yang ada di masyarakat.
"Fatwa ini merupakan manifestasi tanggung jawab ulama akibat ketidakdewasaan dalam bermedia sosial. Oleh sebab itu, fatwa ini tidak semata-mata membantu pemerintah, tapi bentuk tanggung jawab MUI," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Ni'am menuturkan bahwa MUI secara khusus menggali informasi dari regulasi yang ada, memahami isu terkini, termasuk meminta perspektif para ahli untuk membuat fatwa ini.
"Fatwa ini dibuat dari pendekatan yang holistik termasuk didukung riset terkini. Untuk itu, selain persoalan halal-haram, fatwa ini juga memberikan pedoman untuk melakukan tabayun," ujarnya menjelaskan.
Kehadiran fatwa ini juga disambut baik oleh pegiat media sosial, Nukman Luthfie. Ia berharap dengan dukungan pemerintah dari sisi hukum dan fatwa ini dapat mendorong memerangi konten negatif di media sosial.
"Selain dua hal itu, kita juga bisa melawan konten negatif dengan cara membanjiri media sosial lewat konten positif," tuturnya. Sebagai informasi, fatwa MUI ini memiliki sejumlah poin yang diharamkan bagi umat Muslim saat melakukan interaksi di media sosial.
Poin itu mencakup fitnah, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, materi pornografi, dan menyebarkan konten benar tetapi tak sesuai waktu dan tempat.
(Dam/Cas)
Â