Liputan6.com, Jakarta - Bisnis like palsu (clickfarm) memang tak terpikirkan. Namun, siapa sangka hal itu dimanfaatkan orang untuk mencari keuntungan berdasarkan jumlah like yang didapat di media sosial.
Tak sedikit juga akun jualan yang membeli like palsu, emoji, dan komentar dari akun bot. Nah, baru-baru ini, sebuah kasus di Thailand seolah menggambarkan bisnis tak kasat mata industri bot.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari The Verge, Selasa (13/6/2017), kepolisian dan tentara Thailand menggerebek sebuah kontrakan di perbatasan Kamboja. Kontrakan tersebut menjalankan bisnis like palsu oleh tiga orang berkebangsaan Tiongkok, yakni Wang Dong, Niu Bang, dan Ni Wenjin.
Saat penggerebekan, polisi dan tentara menemukan rak besi berisi ratusan iPhone 5s, 5c, dan 4s yang terhubung kabel ke monitor komputer. Total, 474 iPhone dan 347.200 kartu SIM dari salah satu operator telepon Thailand. Tak hanya itu, 10 komputer dan laptop serta sejumlah alat elektronik juga diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Awalnya, petugas mengira, bahwa ketiga pria tersebut menjalankan bisnis call center palsu, tetapi ketiganya mengaku kalau mereka dibayar untuk mengelola jaringan akun bot yang ada di WeChat. Tak sekadar aplikasi chatting, di Tiongkok, WeChat merupakan jejaring sosial terbesar.
Berdasarkan laporan, ketiganya mengaku mendapatkan pekerjaan itu dari perusahaan Tiongkok yang tak disebutkan namanya. Perusahaan tersebut memasok ratusan iPhone dan membayar mereka 150.000 Baht per bulan (US$ 4.403 atau sekitar Rp 58,7 juta).
Bayaran itu diberikan guna meningkatkan engagement palsu pada WeChat untuk produk yang dijual secara online di Tiongkok. Kantor pusat operasi ketiganya dilaporkan berada di Thailand, sebab biaya operator di negara Gajah Putih itu relatif murah.
The Verge menyebut, masalah bot pada WeChat bukanlah hal baru. Platform dengan 700 ribu pengguna aktif bulanan itu digunakan oleh berbagai merek untuk berinteraksi dengan klien. Namun, rupanya di platform tersebut banyak spam, bot, serta like palsu.
Tak hanya itu saja, ketiga pria tersebut dijerat dengan beberapa tuduhan termasuk pelanggaran visa, bekerja tanpa izin, menggunakan kartu SIM tak terdaftar, dan penyelundupan. Dalam hukum Thailand, bekerja tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda US$ 58-US$ 2.936 (setara Rp 770 ribu-39 juta).
Gara-gara hal itu pula, polisi kini sedang mencari bagaimana ketiga pria ini menyelundupkan ratusan iPhone ke Thailand serta bagaimana mereka bisa mendapatkan begitu banyak kartu SIM.
(Tin/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: