Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan pada era digital menyulitkan langkah koran untuk bersaing dengan berita online. Hal ini turut dirasakan oleh beberapa perusahaan koran di Amerika Serikat (AS).
Media seperti The New York Times, The Wall Street Journal, dan The Washington Post menginginkan pembebasan antipakat untuk bernegoisasi dengan Google dan Facebook.
Antipakat adalah sebuah peraturan untuk melawan kebiasaan dagang yang dianggap tidak adil. News Media Alliance atau persatuan media berita di AS menggugat Google dan Facebook sebesar 2,42 miliar Euro, atau sekitar Rp 36 triliun.
Advertisement
Alasannya adalah Google dan Facebook melanggar peraturan antipakat dengan menghadirkan layanan belanja online. Demikian seperti dilansir USA Today, Kamis (13/7/2017).
Baca Juga
“Tujuannya adalah mengizinkan penerbit koran melakukan diskusi dengan distributor berita online yang mendominasi, yaitu Google dan Facebook. Hal ini dilakukan untuk mengamankan keberadaan jangka panjang jurnalisme lokal yang diproduksi oleh ruang berita AS,” ujar salah satu perwakilan News Media Alliance.
Antipakat digunakan untuk mendukung persaingan yang sehat dan mencegah terjadinya monopoli. Berita-berita yang ada di Google dan Facebook dianggap hanya sebagai pendorong nilai ekonomi, tanpa memperhatikan nilai-nilai jurnalisme.
CEO News Media Alliance, David Chavern, mengatakan bahwa kedua raksasa internet itu tidak mempekerjakan reporter. Mereka tidak menggali catatan publik lebih dalam untuk membongkar kasus korupsi. Mereka juga tidak mengirim koresponden ke daerah perang untuk mendapatkan berita.
Yang mereka lakukan hanya mengharapkan industri berita murah untuk memberi konten mahal.
Berdasarkan data dari eMarketer, Google dan Facebook menguasai 53 persen iklan digital di AS. Hal ini berpengaruh pada pendapatan koran dalam 10 tahun belakangan, yang sebelumnya mencapai US$ 50 juta menjadi US$ 18 juta pada 2016.
(Theofilus Ifan Sucipto/Isk)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: